Polisi Gelar Perkara Kasus STIP Jakarta, Pengacara Putu Satria: Semoga Peran Senior Lain Terungkap
Langkah yang saat ini dilakukan polisi pun sontak disambut positif oleh Kuasa Hukum Putu Satria, Tumbur Aritonang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara saat ini tengah menggelar proses gelar perkara lanjutan dalam kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) oleh seniornya.
Langkah yang saat ini dilakukan polisi pun sontak disambut positif oleh Kuasa Hukum Putu Satria, Tumbur Aritonang.
Pasalnya kata Tumbur, pihak keluarga Putu berharap agar peran para senior kliennya itu bisa terungkap dengan jelas melalui mekanisme gelar perkara tersebut.
"Harapan dari keluarga semoga dengan adanya gelar perkara ini peran senior lain yang selama ini belum terungkap bisa kita ketahui," kata Tumbur saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Selain itu menurut dia, melalui gelar perkara nantinya juga diharapkan terdapat titik terang terkait penyebab sebenarnya Putu Satria bisa dianiaya hingga tewas oleh seniornya pada Jum'at 3 Mei 2024 lalu.
Tumbur juga menduga bahwa masih terdapat senior lain yang berperan aktif dalam kasus kematian Putu selain Tegar Rafi Sanjaya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
"Betul (soal ada dugaan tersangka lain)," jelasnya.
Terkait gelar perkara ini, Tumbur pun mengaku bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian termasuk untuk menunggu situasi kasus ini hingga selesai.
"Kami terus berkoordinasi dan akan memantau kasus ini sampai akhir," pungkasnya.
Polisi Lakukan Gelar Perkara
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggelar proses gelar perkara kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika usai dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan gelar perkara yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan tahap akhir untuk menyingkronkan sejumlah alat bukti yang selama ini penyidik dapatkan.
"Kami sedang melakukan tahap finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara ya," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).