Polri Tangkap Ratusan Tersangka dan Minta 2.862 Website Judi Online Diblokir
Kurang dari sebulan Polri tangkap 142 tersangka judi online dan minta 2.862 situs website judi online segera diblokir.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menangkap ratusan tersangka judi online dalam kurun waktu kurang dari sebulan tepatnya mulai 21 April - 6 Mei 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan total ada 142 tersangka judi online yang sudah ditangkap.
“Pengungkapan kasus judi online dimana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (9/5/2024).
Selain itu, Trunoyudo juga menyebut pihaknya juga telah mengajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemenKominfo) untuk memblokir sebanyak 2.862 situs website judi online.
“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini polri tetap konsisten dan komitmen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo juga menyampaikan rencana dari pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) dalam rangka kerja kolaboratif untuk memberantas judi online di Indonesia.
“Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi dan kolaboratif,” kata dia.
“Tentu perkembangan teknologi dan informasi, kerja sinergi dan kolaboratif tentu akan mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online,” tambah Trunoyudo.
Jokowi Bentuk Satgas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumpulkan pejabat bahas pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Kamis, (18/4/2024). Sebelumnya tahun lalu, Jokowi sempat merapatkan pemberantasan judi online.
Mereka yang ikut rapat kali ini diantaranya Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua OJK Mahendra Siregar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menkoplhukam Hadi Tjhajanto, Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno.
Baca juga: Satgas Judi Online Belum Kunjung Bekerja, Ada Apa?
Menkominfo mengatakan bahwa dalam rapat tersebut disepakati akan ada pembentukan satuan tugas (satgas) atau task force pemberantasan judi online.
"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," katanya.
Satgas ini kata Budi akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Harapannya dengan pelibatan lintas lembaga maka pemberantasan judi online dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Ini lebih ke kementerian lembaga nanti, semuanya. Holistik," katanya.
Baca juga: 4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Omset Rp300 Juta hingga Rp1 Miliar
Satgas atau task force tersebut nantinya akan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kominfo, OJK, dan PPATK.
Pembentukan task force tersebut kata Budi Arie karena banyak keluhan mengenai kembali maraknya judi online di Indonesia. Mereka yang terjerumus judi online sebagian besar merupakan masyarakat kecil.
"Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi. Menurut kamu gimana? Masih banyak kan? Nah di situ kita jelasin juga ini langkahnya kita harus tegas. Karena kamu aja bilang masih banyak jadi perlu diberantas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.