Status Tersangka Kepala Rutan KPK Tetap Sah Usai Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Achmad Fauzi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Kolase Tribunnews
Penyidik menahan 15 pegawai Rutan KPK yang jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Status tersangka Kepala Rutan (Karutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi tetap dinyatakan sah.
Nilai hasil punglinya mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.
Achmad Fauzi mendapatkan setoran rutin sekira Rp 10 juta setiap bulan.
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.
Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK.
Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Rekomendasi