Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pasang Foto Presiden?

Begini aturan terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden berkaca dari sorotan soal tidak ada foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Ada Foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pasang Foto Presiden?
Rahmat Utomo/Kompas.com
Foto Presiden Jokowi tidak dipasang saat proses penyerahan formulir bakal calon gubernur Sumut di DPD PDIP Sumut, Senin (6/5/2024). Di tembok Aula Bung Karno DPD PDIP hanya terlihat foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan lambang negara Garuda Pancasila. Begini aturan terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden berkaca dari sorotan soal tidak ada foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemandangan tidak biasa terlihat di Kantor DPD PDIP Sumut pada Senin (6/5/2024), lantaran tak tampak foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpasang di dalam ruangan kantor.

Hal ini terlihat ketika momen penyerahan formulir pendaftaran Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Edy Rahmayadi.

Adapun pada ruangan tersebut, cuma terpasang foto Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dan lambang negara, Garuda Pancasila.

Ternyata, tidak terpasangnya foto Jokowi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Contohnya, adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo.

Sigit pun meminta jika memang foto Jokowi jatuh, maka bisa untuk dipasang lagi.

"Kalau jatuh mbok dipasang lagi. Masak foto presiden jatuh, dibiarkan? Itu kan simbol negara," tuturnya lewat cuitan di akun X (dulu Twitter) pribadinya pada Selasa (7/5/2024).

Berita Rekomendasi

Terkait hal ini, Wakil DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, telah buka suara dan menegaskan bahwa tidak adanya foto Jokowi tak berkaitan dengan politik.

Dia berdalih, saat persiapan acara penyerahan formulir pendaftaran Edy Rahmayadi, Aswan mengatakan foto Jokowi tersenggol saat memasang backdrop sehingga terjatuh dan belum sempat terpasang lagi.

"Itu jatuh waktu masang backdrop, udah nggak sempat dipasang lagi. Itu aja. Tidak ada faktor politis di situ," katanya pada Selasa (7/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Disinggung apakah hal ini karena pemecatan Jokowi dari PDIP, Aswan kontan menampiknya.

Baca juga: Tak Ada Foto Jokowi di DPD PDIP saat Edy Rahmayadi Daftar Pilgub, Apa Penjelasan Anak Buah Megawati?

Dia kembali mengatakan foto Jokowi di ruangan PDIP lainnya juga masih terpasang hingga kini.

"Jokowi kan (soal pemecatan itu) bicara soal kader, bukan bicara dia Presiden. Kalau Prabowo jadi Presiden (nanti) bersama wakilnya Gibran dilantik, foto mereka juga kami pasang nanti," tutup dia.

Terlepas dari semua itu, bagaimana aturan perundang-undangan terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ada aturan terkait simbol negara yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada UU tersebut, tidak mengatur terkait kewajiban untuk memasang foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, jika memang ada institusi atau khalayak ingin memasang foto presiden dan wakil presiden, maka ada ketentuannya yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Adapun pasal tersebut mengatur terkait penempatan lambang negara bersama dengan foto presiden dan/atau wakil presiden yang berbunyi:

1. Jika lambang negara ditempatkan bersama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan

b. Gambar resmi presiden dan/atau wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

2. Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas gambar resmi presiden dan/atau wakil presiden.

Berkaca dari pasal tersebut, tidak ada perintah atau kewajiban yang jelas soal pemasangan gambar foto ataupun gambar presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, meski tidak tertuang adanya kewajiban untuk memasang foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden, ada aturan yang bersifat imbauan yang diterbitkan pemerintah.

Contohnya adalah Surat Edaran (SE) Menpanrb Nomor 12 Tahun 2014 yang mengimbau agar mengikuti Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 dalam pemasangan foto atau gambar resmi presiden dan wakil presiden di instansi masing-masing.

Selain itu, imbauan juga diterbitkan oleh Mendikbudristek lewat SE Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 yang mengimbau Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto presiden dan wakil presiden sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009.

SE itu juga mengimbau agar adanya pemasangan Bendera Merah Putih di setiap ruangan kelas.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas