Tak Ada Foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pasang Foto Presiden?
Begini aturan terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden berkaca dari sorotan soal tidak ada foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemandangan tidak biasa terlihat di Kantor DPD PDIP Sumut pada Senin (6/5/2024), lantaran tak tampak foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpasang di dalam ruangan kantor.
Hal ini terlihat ketika momen penyerahan formulir pendaftaran Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Edy Rahmayadi.
Adapun pada ruangan tersebut, cuma terpasang foto Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dan lambang negara, Garuda Pancasila.
Ternyata, tidak terpasangnya foto Jokowi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Contohnya, adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo.
Sigit pun meminta jika memang foto Jokowi jatuh, maka bisa untuk dipasang lagi.
"Kalau jatuh mbok dipasang lagi. Masak foto presiden jatuh, dibiarkan? Itu kan simbol negara," tuturnya lewat cuitan di akun X (dulu Twitter) pribadinya pada Selasa (7/5/2024).
Terkait hal ini, Wakil DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, telah buka suara dan menegaskan bahwa tidak adanya foto Jokowi tak berkaitan dengan politik.
Dia berdalih, saat persiapan acara penyerahan formulir pendaftaran Edy Rahmayadi, Aswan mengatakan foto Jokowi tersenggol saat memasang backdrop sehingga terjatuh dan belum sempat terpasang lagi.
"Itu jatuh waktu masang backdrop, udah nggak sempat dipasang lagi. Itu aja. Tidak ada faktor politis di situ," katanya pada Selasa (7/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Disinggung apakah hal ini karena pemecatan Jokowi dari PDIP, Aswan kontan menampiknya.
Baca juga: Tak Ada Foto Jokowi di DPD PDIP saat Edy Rahmayadi Daftar Pilgub, Apa Penjelasan Anak Buah Megawati?
Dia kembali mengatakan foto Jokowi di ruangan PDIP lainnya juga masih terpasang hingga kini.
"Jokowi kan (soal pemecatan itu) bicara soal kader, bukan bicara dia Presiden. Kalau Prabowo jadi Presiden (nanti) bersama wakilnya Gibran dilantik, foto mereka juga kami pasang nanti," tutup dia.
Terlepas dari semua itu, bagaimana aturan perundang-undangan terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.