Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pasang Foto Presiden?

Begini aturan terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden berkaca dari sorotan soal tidak ada foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Ada Foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pasang Foto Presiden?
Rahmat Utomo/Kompas.com
Foto Presiden Jokowi tidak dipasang saat proses penyerahan formulir bakal calon gubernur Sumut di DPD PDIP Sumut, Senin (6/5/2024). Di tembok Aula Bung Karno DPD PDIP hanya terlihat foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan lambang negara Garuda Pancasila. Begini aturan terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden berkaca dari sorotan soal tidak ada foto Jokowi di Kantor DPD PDIP Sumut. 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ada aturan terkait simbol negara yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada UU tersebut, tidak mengatur terkait kewajiban untuk memasang foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, jika memang ada institusi atau khalayak ingin memasang foto presiden dan wakil presiden, maka ada ketentuannya yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Adapun pasal tersebut mengatur terkait penempatan lambang negara bersama dengan foto presiden dan/atau wakil presiden yang berbunyi:

1. Jika lambang negara ditempatkan bersama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan

b. Gambar resmi presiden dan/atau wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

Berita Rekomendasi

2. Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas gambar resmi presiden dan/atau wakil presiden.

Berkaca dari pasal tersebut, tidak ada perintah atau kewajiban yang jelas soal pemasangan gambar foto ataupun gambar presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, meski tidak tertuang adanya kewajiban untuk memasang foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden, ada aturan yang bersifat imbauan yang diterbitkan pemerintah.

Contohnya adalah Surat Edaran (SE) Menpanrb Nomor 12 Tahun 2014 yang mengimbau agar mengikuti Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 dalam pemasangan foto atau gambar resmi presiden dan wakil presiden di instansi masing-masing.

Selain itu, imbauan juga diterbitkan oleh Mendikbudristek lewat SE Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 yang mengimbau Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto presiden dan wakil presiden sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009.

SE itu juga mengimbau agar adanya pemasangan Bendera Merah Putih di setiap ruangan kelas.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas