Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu WTP? Disebut Jadi Pangkal Auditor BPK Minta Rp12 M demi Status Kementan Era SYL

Oknum auditor BPK disebut meminta uang pelicin Rp 12 Miliar demi status Kementan era SYL WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Apa Itu WTP?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Apa Itu WTP? Disebut Jadi Pangkal Auditor BPK Minta Rp12 M demi Status Kementan Era SYL
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Metan SYL dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Oknum auditor BPK disebut meminta uang pelicin Rp 12 Miliar demi status Kementan era SYL WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Apa Itu WTP? 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Diketahui hal tersebut menggaung di sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL, Rabu (8/5/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Permintaan uang itu atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, salah satunya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.

Kementan sempat terganjal program lumbung pangan nasional tersebut, sehingga dugaan suap itu dilakukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Hermanto, mengungkap permintaan uang dari auditor BPK juga berubah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 12 miliar.

Hal itu terungkap saat jaksa penunutut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hermanto di persidangan.

Dalam BAP disebutkan percakapan Hermanto dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa seperti SYL.

Berita Rekomendasi

"Ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama 'bermain'?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Saya enggak mendengar itu," jawab Hermanto.

"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP: Pernah ada, katanya. Kalimat seperti itu, sebelum-sebelumnya juga main?" ujar jaksa, sembari melihat dokumen BAP Hermanto.

"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," ungkap Hermanto, membenarkan BAP tersebut.

Baca juga: 4 Pengakuan Anak Buah atas Kelakuan SYL: Beli WTP, Buat Perjalanan Fiktif hingga Sebut Nama Jokowi

Kementan Disebut Berikan Rp 5 Miliar ke BPK

Mengutip Kompas.com, Hermanto juga menerangkan kepada jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa permintaan oknum auditor BPK itu tak dipenuhi langsung oleh Kementan.

Namun Hermanto menyebut bahwa Kementan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk bisa mendapatkan opini WTP dari BPK RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas