Fakta 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP: dari Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Begini fakta terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta dari peran hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka terbaru ditetapkan oleh polisi dalam kasus tewasnya taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) yang terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Adapun tiga tersangka baru tersebut dianggap turut membantu tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan yaitu senior Putu, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Tiga tersangka itu berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A dan memiliki peran berbeda-beda dalam kasus penganiayaan terhadap Putu.
Peran 3 Tersangka Baru, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan peran masing-masing tiga tersangka baru dalam konferensi pers pada Kamis (9/5/2024) malam di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Gidion mengatakan FA, yang merupakan senior Putu, memiliki peran untuk memanggil korban saat di kelasnya yang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta untuk menuju ke toilet pria yang berada di lantai 2.
Adapun pemanggilan tersebut lantaran Putu memakai baju olahraga dan dianggap salah oleh FA dan tersangka lainnya.
“Pelaku FA adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 ke lantai 2. Ini yang dianggap senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas.”
“Dengan mengatakan “Woy, tingkat 1 yang pakai PDO atau Pakaian Dinas Olahraga, sini!” (lalu Putu dan rekan-rekannya) turun lantai 3 ke lantai 2,” ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, kata Gidion, FA juga berperan sebagai penjaga saat Putu dan rekan korban dianiaya di toilet pria tersebut.
Sosok FA pun terlihat dari rekaman CCTV yang sudah dianalisa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara dan keterangan para saksi.
Lalu peran WJP alias W, kata Gidion, adalah memprovokasi Tegar agar melakukan penganiayaan terhadap Putu dan rekan korban.
Baca juga: Polres Metro Jakut Gelar Perkara Kasus Tewasnya Taruna STIP Putu Satria, Bakal Ada Tersangka Baru?
Saat memprovokasi, Gidion menuturkan bahwa WJP alias W menggunakan bahasa yang berlaku di lingkungan STIP Jakarta, sehingga pihaknya harus meminta keterangan dari ahli bahasa.
“Pada saat proses kekerasan eksesif, saudara W mengatakan “Jangan malu-maluin. JBDM, kasih paham”. Ini bahasa mereka, maka itu kami melakukan pemeriksaan kepada ahli bahasa karena ada bahasa-bahasa pakem mereka sehingga memiliki makna sendiri,” kata Gidion.
Selanjutnya, WJP mengatakan “bagus tidak raderest” atau masih kuat kepada korban setelah dipukul oleh Tegar.
Lalu, peran tersangka baru yang terakhir yaitu KAK alias K adalah menunjuk kepada korban saat Tegar melakukan penganiayaan.
“Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya,” ujar Gidion.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penajra.
“Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi.
Pasca-ditetapkan menjadi tersangka, GIdion mengatakan mereka langsung ditahan.
Kini, sambungnya, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap,” ujar Gidion
Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka Sebelumnya,
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka penganiayaan dalam kasus ini yaitu Tegar Rafi Sanjaya.
Kasat Reskrim Polresta Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian menuturkan peristiwa berawal saat tersangka memanggil korban dan beberapa rekannya ke sebuah toilet pria di kampus tersebut.
Adapun maksud pemanggilan tersebut hanya masalah sepele, yaitu soal baju olahraga.
"Setelah memastikan tak ada orang di dalam kelas, mereka (korban dan temannya) dipanggil oleh T dan T mempertanyaakn korban kenapa mengenakan baju olahraga saat ke gedung pendidikan," katanya pada Sabtu (4/5/2024)
Lantas, pelaku pun membawa Putu dan beberapa rekannya ke kamar mandi dan diminta berbaris.
Namun saat itu, Putu dan rekannya belum mengetahui maksud mereka dipanggil oleh Tegar.
Tak berselang lama, Tegar langsung memukul Putu di ulu hatinya sebanyak lima kali.
"Dipukul tepat di ulu hati dan menyebabkan korban tak sadarkan diri," tuturnya.
Setelah tak sadarkan diri, Putu pun dibawa ke klinik oleh Tegar.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta Putu Satria
Namun, sesampainya di klinik, denyut nadi Putuh sudah tidak berdenyut.
Tegar terus berupaya menyelamatkan Putu, tetapi nahas nyawa taruna berumur 19 tahun itu tidak tertolong.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menuturkan upaya Tegar menyelamatkan Putu ini justru dianggap penyebab utama korban tewas.
"Ternyata yang menyebabkan hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka (TRS) merupakan penyelamatan," kata Gidion saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu malam.
Gidion mengungkapkan Tegar justru menutup jalur pernapasan Putu sehingga korban tidak bisa menghirup oksigen dan kehabisan napaas.
"Menurut tersangka nih ya, dia memasukkan tangan di mulut (korban) untuk menarik lidah korban tetapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan) dan korban meninggal dunia," jelas Gidion.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan secara keseluruhan kasus, motif tersangka melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali karena senioritas.
Selain itu, Gidion juga menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya dalam kasus ini.
"Motifnya kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," tuturnya.
Sama dengan tiga tersangka lainnya, Tegar juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Taruna STIP Tewas Dianiaya