Fakta 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP: dari Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Begini fakta terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta dari peran hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka terbaru ditetapkan oleh polisi dalam kasus tewasnya taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) yang terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Adapun tiga tersangka baru tersebut dianggap turut membantu tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan yaitu senior Putu, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Tiga tersangka itu berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A dan memiliki peran berbeda-beda dalam kasus penganiayaan terhadap Putu.
Peran 3 Tersangka Baru, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan peran masing-masing tiga tersangka baru dalam konferensi pers pada Kamis (9/5/2024) malam di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Gidion mengatakan FA, yang merupakan senior Putu, memiliki peran untuk memanggil korban saat di kelasnya yang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta untuk menuju ke toilet pria yang berada di lantai 2.
Adapun pemanggilan tersebut lantaran Putu memakai baju olahraga dan dianggap salah oleh FA dan tersangka lainnya.
“Pelaku FA adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 ke lantai 2. Ini yang dianggap senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas.”
“Dengan mengatakan “Woy, tingkat 1 yang pakai PDO atau Pakaian Dinas Olahraga, sini!” (lalu Putu dan rekan-rekannya) turun lantai 3 ke lantai 2,” ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, kata Gidion, FA juga berperan sebagai penjaga saat Putu dan rekan korban dianiaya di toilet pria tersebut.
Sosok FA pun terlihat dari rekaman CCTV yang sudah dianalisa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara dan keterangan para saksi.
Lalu peran WJP alias W, kata Gidion, adalah memprovokasi Tegar agar melakukan penganiayaan terhadap Putu dan rekan korban.
Baca juga: Polres Metro Jakut Gelar Perkara Kasus Tewasnya Taruna STIP Putu Satria, Bakal Ada Tersangka Baru?
Saat memprovokasi, Gidion menuturkan bahwa WJP alias W menggunakan bahasa yang berlaku di lingkungan STIP Jakarta, sehingga pihaknya harus meminta keterangan dari ahli bahasa.
“Pada saat proses kekerasan eksesif, saudara W mengatakan “Jangan malu-maluin. JBDM, kasih paham”. Ini bahasa mereka, maka itu kami melakukan pemeriksaan kepada ahli bahasa karena ada bahasa-bahasa pakem mereka sehingga memiliki makna sendiri,” kata Gidion.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.