Fakta 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP: dari Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Begini fakta terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta dari peran hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Selanjutnya, WJP mengatakan “bagus tidak raderest” atau masih kuat kepada korban setelah dipukul oleh Tegar.
Lalu, peran tersangka baru yang terakhir yaitu KAK alias K adalah menunjuk kepada korban saat Tegar melakukan penganiayaan.
“Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya,” ujar Gidion.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penajra.
“Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi.
Pasca-ditetapkan menjadi tersangka, GIdion mengatakan mereka langsung ditahan.
Kini, sambungnya, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap,” ujar Gidion
Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka Sebelumnya,
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka penganiayaan dalam kasus ini yaitu Tegar Rafi Sanjaya.
Kasat Reskrim Polresta Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian menuturkan peristiwa berawal saat tersangka memanggil korban dan beberapa rekannya ke sebuah toilet pria di kampus tersebut.
Adapun maksud pemanggilan tersebut hanya masalah sepele, yaitu soal baju olahraga.
"Setelah memastikan tak ada orang di dalam kelas, mereka (korban dan temannya) dipanggil oleh T dan T mempertanyaakn korban kenapa mengenakan baju olahraga saat ke gedung pendidikan," katanya pada Sabtu (4/5/2024)
Lantas, pelaku pun membawa Putu dan beberapa rekannya ke kamar mandi dan diminta berbaris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.