Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP: dari Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Begini fakta terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta dari peran hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP: dari Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com/fahmi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat lakukan jumpa pers penetapan tersangka baru kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024). Begini fakta terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta dari peran hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Namun saat itu, Putu dan rekannya belum mengetahui maksud mereka dipanggil oleh Tegar.

Tak berselang lama, Tegar langsung memukul Putu di ulu hatinya sebanyak lima kali.

"Dipukul tepat di ulu hati dan menyebabkan korban tak sadarkan diri," tuturnya.

Setelah tak sadarkan diri, Putu pun dibawa ke klinik oleh Tegar.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta Putu Satria

Namun, sesampainya di klinik, denyut nadi Putuh sudah tidak berdenyut.

Tegar terus berupaya menyelamatkan Putu, tetapi nahas nyawa taruna berumur 19 tahun itu tidak tertolong.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menuturkan upaya Tegar menyelamatkan Putu ini justru dianggap penyebab utama korban tewas.

Berita Rekomendasi

"Ternyata yang menyebabkan hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka (TRS) merupakan penyelamatan," kata Gidion saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu malam.

Gidion mengungkapkan Tegar justru menutup jalur pernapasan Putu sehingga korban tidak bisa menghirup oksigen dan kehabisan napaas.

"Menurut tersangka nih ya, dia memasukkan tangan di mulut (korban) untuk menarik lidah korban tetapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan) dan korban meninggal dunia," jelas Gidion.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan secara keseluruhan kasus, motif tersangka melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali karena senioritas.

Selain itu, Gidion juga menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya dalam kasus ini.

"Motifnya kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," tuturnya.

Sama dengan tiga tersangka lainnya, Tegar juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)

Artikel lain terkait Taruna STIP Tewas Dianiaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas