Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Tewasnya Putu Satria: Curhat ke Pacar Kerap Dipukul Senior STIP Hingga Dada Sakit

Diduga jika Putu Satria memang sudah menjadi incaran para seniornya selama mengenyam pendidikan di STIP.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Fakta Baru Kasus Tewasnya Putu Satria: Curhat ke Pacar Kerap Dipukul Senior STIP Hingga Dada Sakit
Dokumen keluarga korban
Curhatan Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang tewas karena dianiaya seniornya ke pacarnya soal pemukulan yang terjadi pada Desember 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) oleh seniornya.

Putu ternyata bukan hanya sekali dianiaya hingga akhirnya tewas. Ternyata, dia pernah curhat ke pacarnya kalau pernah juga dipukul seniornya pada Desember 2023 lalu.

"Betul (almarhum Putu pernah curhat ke pacarnya kalau dipukul senior). Sepertinya udah jadi kebiasaan (pukul memukul) di sana (STIP)," kata Kuasa Hukum Keluarga Putu, Tumbur Aritonang saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Dalam foto yang diberikan Tumbur, terlihat bukti percakapan antara Putu dan pacarnya. Terlihat pula Putu mengirimkan foto untuk memberi informasi jika dadanya sakit karena habis dipukul.

Baca juga: Kemenhub Hilangkan Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Buntut Tewasnya Putu Satria

"Intinya (isi percakapan) 'aku dipanggil terus sama senior, dipukulin terus-terusan, sakit dadaku, ulu hati terus yang diincar', Itu artinya," ucapnya.

Bahkan, Tumbur menduga jika Putu memang sudah menjadi incaran para seniornya selama mengenyam pendidikan di STIP.

Berita Rekomendasi

"Jadi dia sering diincar sama seniornya. Kasihan junior-junior di sana (STIP) jadi samsak," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Kabar tewasnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi.

"Iya benar (ada mahasiswa meninggal)," kata Fernando saat dihubungi, Jumat.

Sejauh ini, polisi menduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P tewas karena dianiaya seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban merupakan siswa tingkat satu di sekolah tersebut.

"Jadi awalnya, kami Polres Metro Jakarta Utara menerima LP (laporan) meninggalnya seseorang berinisial P. pada waktu kondisi meninggal ini ada di RS Taruma Jaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Setelah mendapat laporan, kata Gidion, pihaknya berkoodinasi dengan pihak sekolah dan benar ada seseorang yang tewas.

Gidion, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kematian mahasiswa tersebut. Namun, dugaan sementara ada penganiayaan dari seniornya.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi. yang dilakukan oleh senior-senior nya terhadap anak atau korban," ucapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun

Tak lama kemudian, polisi kembali menetapkan tiga orang Taruna lain menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.

Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.

Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas