Harga Tahu Tempe Dalam Negeri Naik jadi Alasan SYL Dinas ke Brazil, Telan Anggaran Rp 600 Juta
Perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo ke Brazil tercatat mengeluarkan anggaran Rp 600 juta, hal itu dterungkap di persidangan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali tersorot publik setelah ketahuan melakukan perjalanan dinas dengan ongkos yang fantastis.
Salah satunya saat SYL melakukan perjalanan dinas ke Brazil dengan anggaran Rp 600 juta.
Uang tersebut digunakan untuk memfasilitasi perjalanan SYL ke Brazil pada Mei 2022.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto saat bersaksi di persidangan, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ke Brazil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih 600-an juta. (Bulan) Mei ya, 2022." ujar Hermanto.
Padahal, permintaan fasilitas Rp 600 juta itu menurut Hermanto bukan bagian dari anggaran Ditjen PSP Kementan.
Belakangan terungkap, perjalanan dinas SYL ke Brazil tak lain untuk menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.
Termasuk untuk menyelesaikan harga tahu dan tempe di Indonesia yang sedang naik.
SYL pun berdalih bahwa perjalanannya ke Brazil yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang perintah saya kan negara, Presiden dan itu hasil keputusan Ratas."
"Di sana itu (karena) ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik," kata SYL dalam persidangan.
Baca juga: Uang Hasil Korupsi SYL Mengalir ke Mana-mana, Dipakai untuk Apa Saja?
SYL juga menyinggung permasalahan harga pupuk yang saat itu sedang melonjak.
Karena masalah itu, dia mesti berangkat ke Venezuela.
"Saya harus berhadapan dengan pertemuan Rusia dan Ukraina di sana yang harus keluar dari Ukraina dan berada di apa namanya negaranya itu, Venezuela, hanya untuk membicarakan masalah pupuk," jelas SYL.
Hermanto mengungkapkan dirinya diminta SYL untuk 'mencari' dana demi membiayai perjalanan dinas tersebut.
Selain Brazil, lanjut Hermanto, SYL juga minta dicarikan anggaran untuk pergi ke Amerika Serikat hingga Arab Saudi.
Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Bahkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata SYL 'beli WTP'.
Hermanto menyebut kejadian ini tak cuma sekali, tapi sudah menjadi kebiasaan di kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.
Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Nyanyian Anak Buah SYL Mengejutkan: Kementan Biasa Guyur Uang ke BPK demi Dapatkan Hasil Audit WTP
Kasus Utama SYL
Diketahui, SYL terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.