Kasus Suami Bunuh Istri di Minahasa Selatan, KemenPPPA Beri Pendampingan untuk Anak Korban
Pemerintah turun tangan bantu kematian terhadap seorang perempuan berinisial IT di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian terhadap seorang perempuan berinisial IT di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Perempuan 24 tahun ini menjadi korban pembunuhan suaminya, AL (26).
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban di Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara," tutur Ratna melalui keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Ratna mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan ini.
KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
KemenPPPA, kata Ratna, mendorong agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil.
"Kami mendukung pihak aparat penegak hukum yang saat ini telah mengamankan terduga pelaku dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Ratna.
Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan kepada anak korban sesuai dengan kebutuhan.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar Pukul 04.30 WITA. Posisi korban saat itu sedang tidur bersama anak mereka. Terduga pelaku belum juga tertidur dan mendengar korban mengigau.
Terduga pelaku mencurigai korban berselingkuh sehingga ia menjadi emosi dan mengambil pisau di dapur untuk melukai korban.
Pelaku diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Baca juga: Ratapan Anak di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibacok Suaminya karena Cemburu: Kenapa Ngga Aku Aja
Terduga pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.