Permintaan Maaf & Janji Menhub usai Sambangi Rumah Putu Satria, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambangi dan meminta maaf kepada keluarga Putu Satria di Bali, Kamis (9/5/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
![Permintaan Maaf & Janji Menhub usai Sambangi Rumah Putu Satria, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menhub-budi-karya-saat-di-bali.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas dianiaya seniornya pada Jumat (4/5/2024) pagi.
Atas kejadian ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maaf kepada keluarga Putu Satria.
Menhub Budi beserta rombongan menyambangi langsung rumah keluarga Putu Satria di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
"Kami ke rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa langsung ke keluarga. Saya menyampaikan penyesalan sedalam-dalamnya."
"Meminta maaf atas kejadian yang terjadi di STIP 3 Mei lalu, hingga menyebabkan ananda Putu Satria Anata Rustika berpulang," tuturnya, dilansir Tribun-Bali.com.
Ia mengatakan kejadian ini menyebabkan duka yang sangat mendalam baginya.
Budi Karya Sumadi pun berjanji akan mengambil langkah guna mereformasi institusi pendidikan di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk STIP.
"Kami minta juga dilakukan upaya hukum dan pendampingan ke korban sehingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum," ujarnya.
3 Tersangka Baru
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya Putu Satria.
Hal ini berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Menhub Budi Karya Melayat ke Rumah Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban: Tolong Bantu Kami
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.
Ketiga tersangka itu adalah taruna tingkat II yang masing-masing berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Mereka disebut turut serta memanggil, mengawasi, hingga melakukan provokasi ketika tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21) menganiaya Putu Satria di salah satu kamar mandi di STIP hingga tewas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Gidion, ketiganya langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini kita melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Adapun, untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu, ujar Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," terangnya.
Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria.
Sebelumnya Tegar Rafi Sanjaya lebih dahulu menyandang status tersebut.
Ia merupakan taruna tingkat 2 di STIP Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Sambangi Rumah Putu Satria, Menhub Minta Maaf dan Janji Reformasi Pendidikan di Bawah Kemenhub.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunBali.com/Eka Mita Suputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.