Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Peran 3 Senior STIP Jakarta Kasus Tewasnya Putu Satria

Tersangka FA alias A berperan memanggil korban dan keempat rekannya yang saat itu berada di kelas namun masih memakai pakaian olahraga.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Peran 3 Senior STIP Jakarta Kasus Tewasnya Putu Satria
Tribunnews.com
Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika pada Rabu (8/5/2024) malam. Adapun ketiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta yakni KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika pada Rabu (8/5/2024) malam.

Adapun ketiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta yakni KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pun mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda pada saat peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria tewas.

Untuk tersangka FA alias A dijelaskan Gidion, berperan memanggil korban dan keempat rekannya yang saat itu berada di kelas namun masih memakai pakaian olahraga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta, Ini Perannya

FA kemudian meminta agar Putu dan rekannya untuk menuju ke toilet yang berada di lantai dua kampus STIP Jakarta.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi (bahwa) salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini'," kata Gidion yang menirukan ucapan FA dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.

Berita Rekomendasi

Korban dan empat temannya itu pun lantas turun dari kelasnya di lantai 3 menuju toilet di lantai 2 sesuai instruksi dari tersangka FA.

Tak hanya itu, FA juga diketahui berperan mengawasi pada saat proses terjadinya penganiayaan yang dilakukan tersangka Tegar Rafi Sanjaya di depan pintu toilet kampus.

"Dan ini dibuktikan dari CCTV dan kemudian keterangan para saksi," jelas Gidion.

Kemudian untuk peran tersangka WJP alias W, bahwa tersangka itu melontarkan ucapan bernada provokatif dengan menggunakan bahasa yang biasa dipakai dalam kehidupan sehari-hari di kampus.

"Pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif saudara W mengatakan 'jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka dari itu kami menggunakan atau melalukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa," ujarnya.

"Kemudian ketika korban setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS (Tegar Rafi Sanjaya), mengatakan, ' bagus gak parade rest, artinya masih kuat'," sambung Kapolres.

Sedangkan untuk tersangka terakhir yakni KAK alias K, ia berperan menunjuk korban sambil melontarkan ucapan provokatif pada saat proses penganiayaan.

Adapun ucapan provokatif itu K menyinggung soal kegiatan mayoret yang dimana selama ini kerap dilakukan oleh korban Putu Satria.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS dengan mengatakan 'adek ku aja nih, mayoret terpercaya'," kata Gidion.

Atas peran tersebut, ketiga tersangka itu pun dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana penganiayaan.

Gidion pun mengatakan bahwa tiga tersangka itu telah dilakukan penahanan sambil beriringan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ditetapkannya tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.

Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.

Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.

Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,"

Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.

Kata Kemenhub

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa 12 taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta masih tetap bisa mengikuti proses belajar mengajar meski status mereka kini sebagai saksi.

Adapun hal itu diungkapkan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati usai belasan taruna itu sempat diperiksa polisi buntut tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19) akibat dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21).

"(Belasan taruna yang jadi saksi) Tetap mengikuti belajar mengajar," kata Adita saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Akan tetapi pihak sekolah lanjut Adita, akan membebaskan para taruna itu dari kegitan belajar jika sewaktu-waktu kembali menjalani proses pemeriksaan polisi.

Baca juga: Detik-detik Taruna STIP Jakarta yang Tewas Dianiaya Terekam CCTV, Terlihat Dibopong 5 Orang Senior

"Kecuali saat diminta keterangan sebagai saksi, mereka dibebaskan dari jam belajar," jelasnya.

Sementara itu masih terkait kasus tersebut, Adita menjelaskan bahwa proses investigasi yang saat ini tengah dilakukan Kemenhub masih terus berjalan.

Hanya saja ia tak menjelaskan lebih jauh seperti apa proses investigasi yang saat ini tengah pihaknya lakukan.

Adita hanya menerangkan, bahwa atas kejadian itu, kini status taruna tersangka Tegar Rafi telah resmi dicabut.

"Investigasi masih terus berjalan. Yang sudah dipastikan adalah status taruna pelaku sudah dicabut, untuk yang lain-lain masih berjalan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas