Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ini Kalimat Provokasi Para Tersangka ke Taruna STIP sebelum Dianiaya hingga Tewas

Terkuak kalimat provokasi para tersangka sebelum menganiaya Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Terungkap, Ini Kalimat Provokasi Para Tersangka ke Taruna STIP sebelum Dianiaya hingga Tewas
Istimewa
Tangkapan layar CCTV yang menunjukkan detik-detik Taruna STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (29) dibopong karena tak sadarkan diri setelah dianiaya - Terkuak kalimat provokasi para tersangka sebelum menganiaya Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). 

Sementara, KAK di sini berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

Sejatinya, pemukulan itu direncanakan juga dilakukan kepada teman-teman Putu yang lain.

Namun, Putu menjadi orang pertama yang ditunjuk untuk dipukul hingga tak sadarkan diri setelah menerima hantaman di bagian ulu hati hingga tewas.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS," ucap Gidion.

KAK di sini mengucapkan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'. 

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," kata Gidion. 

Tersangka WJP

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, di sinilah tersangka WJP beraksi.

WJP  memprovokasi tersangka utama untuk melakukan pemukulan terhadap Putu.

WJP sempat meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan. 

"Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham,' ucapan WJP yang diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara. 

"Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," tutur Gidion.

Adapun Tegar menjadi tersangka utama lantaran melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut korban hingga korban meregang nyawa.

Tegar dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas