Auditor Minta Rp 12 Miliar, BPK Klaim Tetap Tegakkan Independensi, Integritas, dan Profesionalisme
BPK disebut menghormati proses persidangan kasus SYL tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angkat bicara soal adanya auditor bernama Victor yang meminta R p12 miliar demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun informasi itu muncul dalam fakta sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Auditor BPK yang Minta Rp 12 Miliar Demi Predikat WTP Kementan
"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," tulis keterangan resmi yang diunggah dalam situs BPK, Jumat (10/5/2024).
Disebutkan, pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance).
"Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," tulis keterangan.
Baca juga: Daftar Panjang Kasus Korupsi yang Pernah Menyeret Auditor BPK, Ada Kasus E-KTP
BPK disebut menghormati proses persidangan kasus SYL tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
BPK juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan.
"Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran [whistleblowing system] dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," kutip keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Kementan disebut-sebut mengguyur Rp 5 miliar untuk auditor BPK demi mendapat predikat WTP.
Hal itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan kasus korupsi eks Mentan SYL, Rabu, 8 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, menerangkan bahwa pada awalnya auditor BPK meminta Rp12 miliar.
"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa penuntut umum di persidangan.
Baca juga: Isu Suap Rp 12 Miliar, KPK Diminta Periksa Pejabat BPK Terkait Kasus di Kementan
"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan. Rp12 miliar oleh Pak Victor [Auditor BPK tadi]," jawab Hermanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.