Jelang Pilkada, Seleksi CPNS 2024 Apakah Ditunda? Ini Penjelasan Menpan RB
Ombudsman RI mengusulkan agar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ditunda setelah Pilkada serentak 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) diundur setelah Pilkada serentak 2024.
"Kalau boleh saya mengusulkan, untuk seleksi CASN tahun ini ditunda sampai dengan selesainya pilkada biar tidak dijadikan komoditas politik," ujar Najih saat Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Kepegawaian, di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/5/2024).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, usulan tersebut harus dikaji dengan seksama oleh pemerintah.
"Usulan yang disampaikan Ombudsman RI untuk melakukan penundaan, sah-sah saja. Tentu pihak pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB dan BKN perlu melakukan kajian terhadap usulan yang disampaikan," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Lantas, apakah seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 akan ditunda?
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, pelaksanaan CASN tidak akan ditunda hingga rampungnya Pilkada serentak.
"Dari sisi regulasi, tidak mungkin ini (pelaksanaan CASN) ditunda," ujarnya.
Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan batas penyelesaian tenaga Non-ASN pada Desember 2024.
Sebelumnya, Pemerintah berencana membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) pada bulan Juni.
“Kami targetkan pendaftaran CASN dimulai Juni 2024,” ujar Menteri Anas, Jumat (3/5/2024).
Adapun jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 masih belum bisa dipastikan waktunya.
Baca juga: Formasi CPNS PPPK Bawaslu 2024, Ditempatkan di 4 Daerah Otonom Baru
“Namun, untuk kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi, masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada, karena ini juga terkait dengan kecepatan dan ketepatan pengisian dari K/L dan Pemda."
"Karena ada kasus, Pemda mengisi rincian, setelah diverifikasi BKN ternyata keliru, maka harus dibetulkan lagi,” ungkap Menteri Anas.
(Tribunnews.com, Widya/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.