Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Tangsel Sudah Ditangkap, Kemenag: Proses Sesuai Hukum
Kemenag, kata Anna, sudah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat dari berbagai pihak untuk mencari penyelesaian.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengungkapkan pihaknya sudah terjun dalam penanganan kasus penggerudukan hingga pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Kemenag, kata Anna, sudah berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat dari berbagai pihak untuk mencari penyelesaian.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel Mengumpat hingga Bawa Pisau
"Terkait peristiwa di Pamulang hari Minggu lalu Perlu kami jelaskan bahwa kementerian agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Katolik sudah menurunkan tim sejak Senin dini hari," tutur Anna melalui keterangan video, Jumat (10/5/2024).
Anna mengatakan pihaknya sepakat jika penanganan kasus diselesaikan pada ranah hukum.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan saat ini 4 pelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib," tuturnya.
Baca juga: Jadi Provokator Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Ketua RT Ditetapkan Tersangka
Dirinya juga mengucapkan selamat kepada umat kristiani yang memperingati kenaikan Yesus Kristus.
"Kami juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga suasana kondusif mengedepankan toleransi demi menjaga kerukunan umat beragama," pungkasnya.
Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus penggerudukan hingga pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Keempat tersangka ini yakni berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat berinisial D (51). Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti dan gelar perkara yang ada.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.