Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024 Jenjang SD SMP SMA dan Urutan Prioritas

Simak aturan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi 2024 jenjang SD SMP SMA dan urutan prioritas. Pendaftaran dibuka Juni 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024 Jenjang SD SMP SMA dan Urutan Prioritas
sidanira.jakarta.go.id
Laman prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024. Berikut ini aturan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi tahun 2024. 

SD: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Jenjang SD:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Waktu mendaftar.

Jenjang SMP-SMA:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas