Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Jampidum Fadil Zumhana, Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo

Profil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, pada hari ini, Sabtu (11/5/2024).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Profil Jampidum Fadil Zumhana, Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, pada hari ini, Sabtu (11/5/2024).

Fadil meninggal dunia pada usia 59 tahun.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Fadil Zumhana.

“Innalillahi Wa Innalillahi Roji’un telah Berpulang Bapak Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum). Jaksa Agung Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan. Aamiin Ya Robbal Alamin,” demikian tertulis dalam caption di unggahan Kejagung.

Di Kejaksaan Agung, tugas Jampidum sangat strategis. Dalam Keppres Nomor 86/82 diatur tugas pokok Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ialah melaksanakan sebagian tugas utama kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana umum.

Profil Singkat Fadil Zumhana

Fadil Zumhana Harahap dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2020 lalu.

Almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya tahun 2010 hingga 2011.

BERITA TERKAIT

Pada April 2011 Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat.

Karir Fadil semakin meningkat saat dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada tahun 2017 hingga 2018.

Baca juga: Kabar Duka, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Dikutip dari Tribun Kaltim, selama menjabat satu tahun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana mengaku banyak tuduhan yang mengndung fitnah.

Tuduhan itu terkait perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama menjabat.

Hanya saja, Fadil tidak membeberkan tuduhan tersebut.

Kata dia, jika yang dituduhkan itu sebenarnya tidak dilakukan, maka ia akan mampu menjalankan tugas pekerjaan tanpa ada beban.

"Kesan saya, sulit diucapkan kata-kata. Ya ‎banyak yang fitnah. Memang berat kalau difitnah itu, tapi kalau kita tidak melakukan itu, Insyaa Allah semua perkerjaan berjalan baik dan tanpa beban," ucap Fadil dalam sambutannya menyampaikan Kesan selama memimpin di Kejati Kaltim di hadapan undangan yang hadir, di antaranya Komisi Kejaksaan, Kepala Kejari se Kaltim dan Kaltara di Aula Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, amarinda, Senin (12/3/2018).

Setelah menjadi Kajati Kaltim, karir Fadil semakin menanjak setelah Sekretaris Jampidsus Kejagung RI.

Karir Fadil mencapai puncaknya saat dia diangkat menjadi jaksa agung pidana umum (Jampidum) saat ini.

Pernah Tuntut Mati 400 Perkara

Dikutip dari Tribun Jakarta, Fadil Zumhana mengatakan selama ini dirinya sudah menjatuhkan tuntutan mati untuk 400 perkara.

Hal ini ia sampaikan dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022).

“Kalau kejahatan itu memang harus kita habisin, kita tuntut mati. Ini mohon izin prof, saya juga banyak menuntut mati. Selama saya mungkin ada 400 perkara saya tuntut mati, karena nggak ada hukuman yang lebih pantas daripada mati itu,” ungkap Fadil.

Ia tak memungkiri kerap mendengar jaksa disebut tak punya hati nurani saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada seorang terdakwa.

Namun kata Fadil, seorang jaksa jelas memiliki hati nurani. Tapi dia menjelaskan bahwa hati nurani seorang jaksa ditempatkan pada tempat yang benar.

Sebagai contoh, terdakwa yang dipandang bisa memperbaiki diri maka dituntut dengan tuntutan yang mendorongnya melakukan perbaikan diri.

Sementara, tuntutan hukum terhadap bandar besar narkotika tak diberikan toleransi demi memutus rantai kejahatan.

Tangani Kasus Ferdy Sambo

Di awal menangani kasus pembunuhan petinggi polisi Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, Fadil Zumhana menjamin jaksa akan profesional dan berintegritas.

Fadil mengatakan negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga menurutnya anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

Apa itu kasus Ferdy Sambo? Selengkapnya buka tautan berikut : Jejak Kasus Ferdy Sambo

Fadil Zumhana juga meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Di sisi lain, Fadil menyatakan pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.

Sumber: Tribun Kaltim/Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas