11 Tahun Pasca-putusan MK 35, Masyarakat Adat Nilai Implementasinya Masih Jauh dari Harapan
Sebelas tahun pasca-keluarnya putusan tersebut belum menunjukkan perubahan secara signifikan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/IX/2012 (Putusan MK 35) telah dibacakan pada 16 Mei 2013 hasil judicial review terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memberikan koreksi fundamental terhadap pengakuan keberadaan Masyarakat Adat beserta hak atas hutan adat di wilayah adatnya.
Terdapat dua hal penting yang diatur dalam Putusan MK Nomor 35 yaitu pertama: menegaskan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum (penyandang hak) atas wilayah adatnya, dan kedua: Menyatakan bahwa Hutan adat adalah milik masyarakat adat yang berada didalam wilayah adatnya.
Baca juga: Dicecar Media Asing, Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Kesehjahteraan Masyarakat Adat di IKN
Sebagai subjek hukum, Masyarakat Adat dianggap cakap melakukan perbuatan hukum dan memiliki otoritas mengatur sumber-sumber agraria di wilayah adatnya. Selain dua hal tersebut, MK menyatakan juga menegaskan pentingnya pembentukan UU khusus tentang Masyarakat Adat.
Sebelas tahun pasca-keluarnya putusan tersebut belum menunjukkan perubahan secara signifikan.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, memang banyak aturan turunan pasca keluarnya putusan tersebut, namun peraturan tersebut dibuat menjadi sulit dan juga berbelit-belit.
"Aturannya kan banyak, tapi justru dibuat menjadi sulit dan berbelit-belit. Dari awal mereka sudah ada beberapa Permen (peraturan menteri) yang keluar tanpa evaluasi yang jelas lalu berubah-berubah terus permennya," kata Rukka di sela Seminar Nasional, bertemakan '11 Tahun Putusan MK 35 dan Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat di Indonesia' di Rumah AMAN, Jakarta, Senin (13/5/204).
Baca juga: Pemerintah Digugat Soal RUU Masyarakat Adat, Istana Mengaku Sudah Lama Digarap: Tunggu dari Senayan
Rukka menuturkan, berubah-ubahnya peraturan turunan tersebut membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pemetaan sehingga berdampak pada mangkraknya wilayah adat.
Hingga April 2024, AMAN mencatat terdapat 342 produk hukum daerah yang telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Adat dan wilayah adat.
Menurut Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA sekurang-kurangnya terdapat 26,9 juta hektar wilayah adat dari seluruh nusantara yang telah teregistrasi di BRWA dan dari jumlah tersebut hanya 14 persen yang telah mendapatkan status pengakuan. Pemerintah melalui Kementerian LHK baru menetapkan hutan adat di 123 komunitas dengan total luas mencapai 221.648 ha.
Pada sisi lain, politik hukum terkait Masyarakat Adat dalam 10 tahun semakin memburuk.
Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja, KUHP, revisi UU IKN dan berbagai peraturan perundangundangan di bidang agraria dan sumberdaya alam mengandung unsur-unsur “penyangkalan” yang kuat terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Menurutnya, political will pemerintahan sangat rendah.
Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan menindas yang tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan Masyarakat Adat, bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan.