Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Tahun Pasca-putusan MK 35, Masyarakat Adat Nilai Implementasinya Masih Jauh dari Harapan

Sebelas tahun pasca-keluarnya putusan tersebut belum menunjukkan perubahan secara signifikan. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 11 Tahun Pasca-putusan MK 35, Masyarakat Adat Nilai Implementasinya Masih Jauh dari Harapan
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT- Demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka hari kebangkitan AMAN ke 15 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/3). Dalam aksinya mereka meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melaksanakan putusan MK No. 35 dan mendesak DPR RI untuk mengesahkan UU pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. (Warta Kota/henry lopulalan) 

"Berbagai usulan perubahan yang terus menerus disampaikan AMAN bersama organisasi-organisasi masyarakat sipil antara lain melalui RUU Masyarakat Adat maupun usulan perubahan kebijakan yang lain selalu tidak mendapatkan respon yang memadai," ujarnya.

"Kita berharap pemerintah khususnya periode baru ini harus menjadi salah satu fokus menjadi kebijakan strategis presiden untuk segera mengembalikan wilayah-wilayah adat yang selama ini diklaim. Dan banyak di wilayah-wilayah itu yang sudah rusak dan masyarakat adat supaya kita bisa pulihkan kembali," ujarnya.

Baca juga: Legislator PAN Pertanyakan Nasib Masyarakat Adat kepada Otorita IKN: Jangan Sampai Dimarjinalkan

Sementara itu, Dosen UGM Yance Arizona pada kesempatan yang sama mengatakan pasca Putusan MK Nomor 35 sebenarnya Mahkamah menghendaki hutan adat dipisahkan dengan hutan negara, diberikan bentuk kedaulatan masyarakat adat terhadap hutan adat itu yang sudah diakui.

Tapi kemudian dalam prosesnya negara tidak sepenuhnya melepaskan itu kepada masyarakat adat karena masih ada kontrol-kontrol oleh negara. Misalkan dalam hal melakukan pembatasan-pembatasan tidak boleh dijualbelikan, ada fase mereka membutuhkan itu menjadi aset mereka bisa saja tidak mengubah fungsi padahal kalau dilihat masyarakat juga punya cara sendiri untuk menentukan fungsi-fungsi di wilayah mereka. 

"Bisa jadi problemnya adalah di fungsi negara, misalkan itu sudah menjadi lahan pertanian masyarakat, negara menyebut itu hutan konservasi, ketika jadi hutan adat tidak boleh mengubah fungsi itu dari awal bukan konsevasi itu cara pemerintah mengkontrol wilayah itu," tuturnya.

"Nah yang lain prosesnya sangat rumit karena sangat berjenjang dan melibatkan politik-politik di daerah," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas