Ditjen Administrasi Hukum Umum Terus Upayakan Perlindungan Status WNI Undocumented
pemerintah Indonesia berupaya untuk menjamin perlindungan status WNI atau keturunan Indonesia diberbagai negara bagi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Lebih jauh dirinya menambahkan, R-Permenkumham ini nantinya akan mengatur alur teknis pemberian Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI) yang merupakan dokumen tertulis yang berisi keterangan mengenai penegasan status kewarganegaraan RI.
“Adapun SKSK ini akan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diproses secara elektronik oleh sistem teknologi informasi yang akan dibangun oleh Ditjen AHU,” ujarnya.
Cahyo juga menjelaskan, nantinya setiap Perwakilan akan diberikan akses elektronik untuk mengajukan permohonan SKSK sekaligus melakukan pemeriksaan dan analisis dari setiap permohonan sebelum di-submit ke aplikasi elektronik Ditjen AHU.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis oleh Perwakilan, jika memang pemohon yang bersangkutan memang dinilai memenuhi kriteria sebagai WNI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan SKSK RI.
“Permohonan penegasan status WNI yang semula belum memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara manual, menjadi memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diproses dengan lebih mudah dengan adanya peraturan ini,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Tata Negara, Baroto, mengaku banyak ditemukan permasalahan WNI yang tidak memiliki dokumen (undocumented) dan bukti kewarganegaraan di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Antara lain wilayah Malaysia, Filipina, Arab Saudi dan Timor Leste yang menghadapi banyaknya jumlah WNI baik kategori usia dewasa maupun anak-anak yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas kewarganegaraannya seperti paspor maupun Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Baca juga: Dirjen AHU Minta Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal
“Permasalahan tersebut bermula dari kedatangan WNI secara ilegal ke negara tersebut, melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen, dan status kewarganegaraan yang jelas sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait, serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal di luar negeri selama lebih dari lima tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.