Kinerja DPR Jelang Lengser Memprihatinkan, Formappi: Tak Produktif, Kerja Diam-diam, Kejar Tayang
Taryono menambahkan, pengesahan satu RUU dari 47 daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Lebih lanjut Taryono menilai, baik RUU Desa maupun RUU DKJ sama-sama dibahas secara terburu-buru alias kejar tayang oleh para anggota DPR.
Penggarapan revisi UU Desa, kata Taryono, juga mengulangi kebiasaan DPR yang merevisi sebuah regulasi tanpa evaluasi dan kajian mendalam atas pelaksanaan UU Desa sebelumnya.
"Revisi sekadar untuk menyenangkan Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang untuk 1 periode dengan anggaran desa yang akan bertambah. Revisi ini hanya menyasar pada aparat desa, bukan kepada masyarakat desa," ucapnya.
Sementara itu, RUU Daerah Khusus Jakarta menurutnya juga nampak tak cukup matang didiskusikan.
"Bagaimana Jakarta baru yang bukan lagi ibukota negara didesign untuk kepentingan tertentu belum cukup tergambar jelas pada UU DKJ ini. DPR dan pemerintah nampaknya hanya fokus pada pembentukan Kawasan Aglomerasi yang semula disiapkan untuk dipimpin oleh wakil presiden, namun diubah menjadi kewenangan yang dimiliki Presiden untuk menunjuk ketuanya," ucapnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Diminta Jemput Paksa Kurir Saweran ke Oknum DPR dan BPK Terkait Kasus BTS Kominfo
Taryono menambahkan, pengesahan satu RUU dari 47 daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Dia mengatakan, dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak (46 RUU).
"Beban itu nampaknya akan semakin berat mengingat waktu bekerja DPR yang hampir usai pada 1 Oktober mendatang," ujarnya.
"Dengan mencermati kinerja legislasi selama ini, bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024," pungkasnya.