Kinerja DPR Jelang Lengser Memprihatinkan, Formappi: Tak Produktif, Kerja Diam-diam, Kejar Tayang
Taryono menambahkan, pengesahan satu RUU dari 47 daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengkritik kinerja DPR RI 2019-2024 jelang masa jabatan 575 anggota Wakil Rakyat tersebut berakhir.
Formappi menyorot kinerja DPR RI khususnya soal produktivitas, cara kerja diam-diam hingga terburu-buru dalam pembuatan undang-undang.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, pihaknya belum pernah menemukan ada satu masa sidang di mana evaluasi itu ditunjukkan dengan kinerja positif.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers Formappi bertajuk "Menjelang Akhir Periode, Kinerja DPR Masih Seperti Awal Periode, Evalusi MS IV Tahun Sidang 2023-2024", di kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Kini hampir selesai lima tahun masa kerja DPR, dari masa sidang ke masa sidang, salalu sama, lebih banyak satu masa sidang itu tidak menghasilkan satu produk legislai, begitu juga fungsi DPR lainnya," kata Lucius.
"Itu yang membuat kami merasa DPR yang sudah mau berakhir masa baktinya, tapi kinerja mereka seperti baru dilantik saja. Jadi tidak ada bukti bahwa mereka sudah 4 tahun bekerja, tapi masih standar saja," imbuhnya.
Baca juga: Pelat Dinas DPR di Mobil TKP Tewasnya Brigadir RAT Diduga Palsu, Ini Kata MKD
Baca juga: Hasto Balas Pernyataan Prabowo: Hanya PDIP yang Paling Konsisten Menjabarkan Ajaran Bung Karno
Lucius menyebut, sejumlah hal menjadi indikator minimnya kinerja para anggota Dewan.
Peneliti Formappi Taryono menyebut, semenjak MS IV dibuka pada 5 Maret 2024, tidak banyak dinamika pembahasan RUU di DPR yang mengundang perhatian publik.
Pembicaraan terkait substansi legislasi nampaknya tenggelam dibalik gemuruh isu Pemilu. Apalagi DPR sendiri nampak tak berusaha untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan beberapa RUU.
"DPR terkesan memanfaatkan situasi di tengah konsentrasi publik membicarakan hasil Pemilu, mereka diam-diam menyetujui sejumlah RUU untuk disahkan menjadi undang-undang maupun persetujuan proses pembahasan hingga persetujuan sejumlah RUU menjadi usul inisiatif DPR," ujar Taryono.
Taryono menjelaskan, hanya terdapat dua RUU yang akhirnya berhasil disahkan DPR pada MS IV yaitu Revisi UU Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya, pngesahan dua RUU ini hanya mengurangi satu dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 karena Revisi UU Desa termasuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
"Jadi, hanya satu RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024," ujar Taryono.
Baca juga: Saat Ketua DPW PAN Se-Indonesia Semangat Ingin Bertemu Jokowi, Giliran Bertemu Semuanya Diam Membisu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.