Pimpinan KPK Alexander Marwata Akan Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Besok
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku akan menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik koleganya, Nurul Ghufron.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku akan menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik koleganya, Nurul Ghufron.
Sidang etik itu rencananya akan digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (14/5/2024) besok.
"Besok memang saya dipanggil kan untuk jadi saksi sidang etik," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Dewas KPK sedianya menyidangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (2/5/2024).
Namun, pada waktu itu dia tidak bisa hadir.
Ghufron lantas menyatakan kehadirannya pada sidang Selasa besok.
"Insyaallah saya akan hadir pemeriksaan dewas besok," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Alexander Marwata Soal Capim KPK: Semakin Tidak Punya Hubungan Dengan Pejabat Tinggi Itu Lebih Bagus
Ghufron akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan kekuasaan, yakni ihwal membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang. Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.
Nurul Ghufron sempat mengungkap ada peran Alexander Marwata dalam pemutasian tersebut.
Diceritakan Ghufron, sekira awal Maret 2022, dirinya mendapat aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Inspektur Jenderal (Itjen) Kementan.
Baca juga: Kala Nurul Ghufron Dinilai Buka Borok KPK usai Seret Alexander Marwata soal Mutasi ASN Kementan
Inti aduannya ialah pegawai Itjen Kementan itu mengajukan diri untuk dimutasi karena sedang hamil. Namun, hingga si anak lahir dan berumur 1 tahun 7 bulan, pengajuan mutasi tak kunjung dikabulkan.
"Akhirnya ASN tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM, maka dia kemudian mengajukan pengunduran diri atau resign. Mengundurkan diri kemudian dikabulkan. Artinya dalam proses akan diterima pengunduruan dirinya," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Ibu itu lantas menelepon Ghufron, menceritakan permasalahan yang dialami menantunya.
"Pada saat begitu, si ibu itu kemudian telepon saya. Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," kata Ghufron.
Menerima laporan seperti itu, Ghufron lalu berdiskusi dengan Alex Marwata. Alex mengatakan kepada Ghufron apabila persoalan seperti itu boleh dibantu. Karena, lanjut Ghufron, Alex pernah membantu permasalahan serupa.
"Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain yaitu Pak Alex. Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh [dibantu], karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu', itu dari Pak Alex," kata Ghufron.
"Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke, asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web tanya ke BKN, intinya memenuhi syarat anak tersebut," imbuhnya.
Setelah menurut Ghufron mutasi ASN Kementan memenuhi syarat, Ghufron kembali berdiskusi dengan Alex soal dirinya yang tidak mengenal pejabat di Kementan untuk menindaklanjuti mutasi tersebut.
Alex yang mengenal pejabat di Kementan, kemudian memberikan Ghufron sebuah nomor. Ternyata nomornya adalah kontak Kasdi Subagyono yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.
Untuk diketahui, Kasdi saat ini berkasus di KPK. Dia bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta menjadi terdakwa atas perkara pemerasan dan gratifikasi.
"Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat, Pak Alex'. Baru kemudian Pak Alex yang, saya tidak kenal dengan Pak Kasdi maupun pejabat-pejabat di irjen, malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan, termasuk nomornya Pak Kasdi," ujar Ghufron.
Hal berikutnya yang dilakukan Ghufron adalah menghubungi Kasdi. Dia menceritakan persoalan mutasi itu.
"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten," kata Ghufron.
"Beliau kemudian menanggapi, 'baik, pak, kami cek dulu', namanya kan enggak mungkin dia langsung meng-anu ya, 'baik pak kami cek dulu'," sambungnya.
Sekira dua minggu berselang, tepatnya 15 Maret 2022, Kasdi menyampaikan kalau pegawai Itjen Kementan memenuhi syarat untuk dimutasi.
Ghufron melanjutkan bahwa Kasdi baru beperkara di KPK pada November 2022. Pada Januari 2023, kasusnya naik penyelidikan.
Ghufron menyebut dirinya baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
"Baru kemudian di November 2022, ada LP berkaitan dengan yqng bersangkutan. Januari 2023 naik lidik, September 2023 naik penetapan tersangka, baru kemudian setelah September 2023 ditersangkakan. Saya dilaporkan, pada tanggal 8 Desember 2023. Itu kasusnya supaya teman-teman tahu," tutur Ghufron.
Ghufron menegaskan dirinya tidak menerima imbalan baik berupa uang maupun hadiah apapun ketika membantu mutasi ASN kementan tersebut.
"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun hadiah atau apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," kata dia.
"Bagi kami yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima," imbuhnya.