Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Alexander Marwata Akan Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Besok

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku akan menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik koleganya, Nurul Ghufron.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan KPK Alexander Marwata Akan Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Besok
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku akan menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik koleganya, Nurul Ghufron.

Sidang etik itu rencananya akan digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (14/5/2024) besok.

"Besok memang saya dipanggil kan untuk jadi saksi sidang etik," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Dewas KPK sedianya menyidangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (2/5/2024).

Namun, pada waktu itu dia tidak bisa hadir.

Ghufron lantas menyatakan kehadirannya pada sidang Selasa besok.

Berita Rekomendasi

"Insyaallah saya akan hadir pemeriksaan dewas besok," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Alexander Marwata Soal Capim KPK: Semakin Tidak Punya Hubungan Dengan Pejabat Tinggi Itu Lebih Bagus

Ghufron akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan kekuasaan, yakni ihwal membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang. Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.

Nurul Ghufron sempat mengungkap ada peran Alexander Marwata dalam pemutasian tersebut.

Diceritakan Ghufron, sekira awal Maret 2022, dirinya mendapat aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Inspektur Jenderal (Itjen) Kementan.

Baca juga: Kala Nurul Ghufron Dinilai Buka Borok KPK usai Seret Alexander Marwata soal Mutasi ASN Kementan

Inti aduannya ialah pegawai Itjen Kementan itu mengajukan diri untuk dimutasi karena sedang hamil. Namun, hingga si anak lahir dan berumur 1 tahun 7 bulan, pengajuan mutasi tak kunjung dikabulkan.

"Akhirnya ASN tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM, maka dia kemudian mengajukan pengunduran diri atau resign. Mengundurkan diri kemudian dikabulkan. Artinya dalam proses akan diterima pengunduruan dirinya," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas