Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang

Achsanul Qosasi mengaku bingung, tak tahu cara mengembalikan uang Rp 40 miliar dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi mengaku bingung, tak tahu cara mengembalikan uang Rp 40 miliar dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Achsanul Qosasi yang saat itu menjabat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bercerita seolah dirinya kalut usai menerima uang tersebut.

Saking kalutnya, dia sampai menyewa sebuah rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk menyembunyikan uang Rp 40 miliar.

"Tujuannya menyimpan uang di rumah Kemang itu apa?" tanya Hakim Anggota, Alfis Setyawan dalam persidangan Selasa (14/5/2024) di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat.

"Sedang berpikir bagaimana cara mengembalikannya," jawab Qosasi.

Kebingungan Qosasi bertambah, saat kabar pengembalian uang Rp 27 miliar yang dikait-kaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo di kasus ini viral.

Berita Rekomendasi

"Saudara sedang berpikr untuk mengembalikan? Mengembalikannya ke siapa?" tanya Hakim Alfis.

Baca juga: Cerita Achsanul Qosasi Diberi Waktu 6 Jam Nikahkan Anak Semata Wayang Setelah Terjerat Korupsi BTS

"Itu dia. Saya diskusi sama Pak Sadikin, nomor telponnya pun sudah enggak ada. Dia enggak kenal juga orangnya. Bingung. Terlebih ada berita pengembalian yang akhirnya viral," jawab Qosasi.

Sebagai pejabat negara, Achsanul Qosasi mestinya mengembalikan uang Rp 40 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab terdapat ketentuan yang mengharuskan pejabat negara melaporkan pemberian di atar Rp 1 miliar.

"Sebagai pejabat negara waktu itu, apa yang harus dilakukan?" kata Hakim.

Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G

"Mestinya saya melapor kepada para penegak hukum, kepada KPK," ujar Qosasi.

"Kepada KPK kan? Ada kewajiban itu kan? Di atas berapa itu kewajiban melapor itu?"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas