Dasco Gerindra Tegaskan Revisi UU Kementerian Bukan untuk Akomodasi Penambahan Jumlah Menteri
Dasco tegaskan wacana DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan untuk mengkomodasi jumlah menteri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa wacana DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bukan untuk mengkomodasi jumlah menteri.
Namun revisi UU Kementerian ini untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah.
"Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut, revisi UU Kementerian Negara juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan.
"Selain juga bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ucap Dasco.
Kendati demikian, Dasco mengungkapkan sejauh ini presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah dibahas terkait revisi UU Kementerian.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak prabowo, sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," tandasnya.
Baca juga: Gerindra Bakal Usulkan Revisi UU Kementerian, Muzani: Setiap Presiden Punya Tantangan Berbeda
Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.
Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.
Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang