Dewan Pers Persoalkan Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke Komisi Penyiaran
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersoalkan penyelesaian sengketa jurnalistik dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam RUU Penyiaran.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersoalkan penyelesaian sengketa jurnalistik dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.
"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ninik meminta agar penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan harmonisasi agar tidak tumpang tindih.
Terlebih, kata dia, pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024.
"Pemerintah saja mengakui, kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran?" ujar Ninik.
Ninik juga mengkritisi penyusunan RUU Penyiaran karena tak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran.
Baca juga: Dewan Pers: RUU Penyiaran Secara Frontal Mengekang Kemerdekaan Pers
"(Ini) Mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," tegasnya.
Selain itu, dia menyebut RUU Penyiaran menyebabkan pers tidak merdeka, independen serta tak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.
"Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ungkap Ninik.
Baca juga: Dianggap Sebabkan Pers Tak Independen, Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran
Menurut Ninik, dari sisi proses RUU Penyiaran menyalahi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yakni penyusunan sebuah regulasi harus meaning full patricipation.
"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," ucapnya.
Dia juga menuturkan Dewan Pers dan konstituen tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Penyiaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.