Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan 'Cuma' Rp6,3 M, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bisa Pinjami Uang Rp7 M, Kini Dicopot

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dicopot dari jabatannya setelah ditemukannya indikasi benturan kepentingan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Harta Kekayaan 'Cuma' Rp6,3 M, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bisa Pinjami Uang Rp7 M, Kini Dicopot
Tribunnews/net
Kantor Bea Cukai Purwakarta - Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dicopot dari jabatannya setelah ditemukannya indikasi benturan kepentingan dan dilakukannya pemeriksaan internal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH), dicopot dari jabatannya setelah ditemukannya indikasi benturan kepentingan dan dilakukannya pemeriksaan internal.

Rahmady dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta per 9 Mei 2024.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady juga dinilai janggal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai sejalan dengan upaya institusi mewujudkan organisasi yang akuntabel.

"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," imbuh Nirwala.

Diketahui, Rahmady dilaporkan kepada KPK oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, atas dugaan tak menyampaikan LHKPN secara benar.

Angka itu dinilai tidak masuk akal sebab Andreas bilang REH memiliki perusahaan dengan total aset Rp60 miliar.

Berita Rekomendasi

"Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu," kata Andreas dikutip dari Kompas.

Dikutip dari LHKPN miliknya, pada 2022 Rahmady melaporkan total harta kekayaannya berjumlah Rp6,3 miliar.

Nominal itu menjadi LHKPN tertinggi Rahmady dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Daftar Pejabat Bea Cukai yang Dilapor ke KPK karena Kasus Pemerasan Hingga Gaya Hidup Mewah

Bisa Beri Pinjaman Rp7 M

Dugaan berujung pelaporan itu bermula dari kerja sama antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas sejak 2017.

Dilansir Kompas, kerja sama berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady kemudian memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady soal uang pinjaman.

Andreas pun menelusuri LHKPN Rahmady dan menemukan kejanggalan itu.

Dengan total harta Rp6,3 miliar, Rahmady bisa memberikan pinjaman kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

"Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN," ungkap Andreas.

"Ini sebenarnya ranah personal, tapi setelah melihat ada kejanggalan, sebagai warga negara yang baik kami mencoba melaporkan tindakan ini,” jelas dia.

Rincian Harta Kekayaan Rahmady Effendi Hutahaean

Harta kekayaan Rahmady senilai Rp 6,3 miliar bukanlah uang yang dimiliki, namun nominal total harta yang dimiliki.

Rahmady memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surakarta dan Kota Semarang dengan nilai total Rp 900 juta.

Lalu kendaraan yang dimiliki berupa Toyota Jeep, Honda CRV, dan motor Honda dengan nominal total Rp 343 juta.

Selain itu, Rahmady memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3,2 miliar.

Lalu surat berharga senilai Rp 520 juta dan harta lainnya Rp 703 juta.

Rahmady tercatat tidak memiliki utang.

  • Tanah dan Bangunan : Rp 900.000.000
  • Kendaraan : Rp 343.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya : Rp 3.284.000.000
  • Surat Berharga : Rp 520.000.000
  • Kas/setara kas : Rp 645.090.149
  • Harta Lainnya : Rp 703.000.000
  • Total Harta Kekayaan : Rp 6.395.090.149

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nitis Hawaroh) (Kompas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas