Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Kementan Sampai Geleng-geleng Kepala Diminta Rp 1 M untuk Umrah SYL: Gimana Caranya Ini?

Prihasto juga menyampaikan, saat itu pihaknya terus didesak untuk segera menyerahkan uang untuk umrah SYL. Bahkan, dia menyebut, desakan-desakan itu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dirjen Kementan Sampai Geleng-geleng Kepala Diminta Rp 1 M untuk Umrah SYL: Gimana Caranya Ini?
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Empat orang saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto mengungkapkan pihaknya terus didesak untuk menyerahkan uang guna keperluan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian.

Bahkan, Prihasto mengaku sampai geleng-geleng kepala dan tak habis pikir harus mencari dana sebesar Rp 1 Miliar untuk keperluan SYL dan keluarga umroh.

Sebab, menurutnya, tak ada pos anggaran di Kementerian Pertanian yang disiapkan untuk memenuhi permintaan pihak SYL tersebut.

Hal itu diungkapkan Prihasto saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Peran Achsanul Qosasih di Kasus Korupsi, Caranya Minta Uang Suap Rp 40 M hingga Sewa Rumah di Kemang

Mulanya, Jaksa Penuntun Umum (JPU), Ikhsan Fernandi menkonfirmasi terkait keterangan Prihasto dalam pemeriksaan ditahap penyidikan.

Jaksa Ikhsan pun menanyakan kepada Prihasto soal permintaan uang untuk umrah SYL dan keluarga kepada Dirjen Hortikultura.

Berita Rekomendasi

"Uang untuk Umroh, bisa saksi jelaskan siapa yang dibebankan Rp 1 miliar ke Dirjen Hortikultura?" tanya Ikhsan.

"Waktu itu Pak Menteri yang kami tau, Pak Menteri dan keluarga dan beberapa Eselon 1 yang ikut di dalam Umroh tersebut," jawab Prihasto.

Prihasto juga mengungkapkan alasan dirinya tak ikut dalam umrah tersebut. Sebab, sebelumnya dia telah menunaikan ibadah haji.

Padahal, saat itu, dia mengaku diajak dalam rombongan ibadah Umroh tersebut.

"Kami baru saja naik haji. Kami diajak, tapi kami beralasan baru naik haji, kami enggak mau ikut," terangnya.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Ke Sejumlah Pihak Di Antam Terkait Korupsi Anoda Logam Dengan Loco Montrado

Jaksa Ikhsan pun menanyakan kembali perihal permintaan uang untuk SYL. Padahal, diketahui sebelumnya bahwa tidak ada pos anggaran untuk kegiatan umroh tersebut.

"Bahwa tadi saksi sampaikan bahwa uang-uang tersebut tidak ada anggarannya, atau anggaran kementerian. Saksi kenapa mau memenuhi hal tersebut? Bagaimana caranya?" tanya Jaksa lagi.

"Karena semuanya memang diminta seperti itu. Kami sudah menyampaikan, bahwa ini (tidak ada anggaran). Kami waktu itu juga geleng-geleng kepala, bagaimana caranya ini," jawab Prihasto.

Prihasto juga menyampaikan, saat itu pihaknya terus didesak untuk segera menyerahkan uang untuk umrah SYL. Bahkan, dia menyebut, desakan-desakan itu datang dari orang-orang dekat SYL.

"Ya ditanyain terus, kapan ini menyelesaikan, kapan ini menyelesaikan.
Kalau tidak Pak Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta). Kalau tidak Pak Kasbi (eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono). Itu menanyakan terus," ungkap Prihasto.

Lebih lanjut, Jaksa Ikhsan menanyakan perihal apa ada ancaman atau konsekuensi jika tak memenuhi permintaan uang tersebut.

Prihasto menyampaikan, bahwa konsekuensi secara langsung dirinya belum melihat.

"Secara langsung konsekuensinya kami belum melihat, tapi tentunya kami terus ditanya terkait dengan hal itu, kapan ini menyelesaikan," ucapnya.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Prihasto juga mengatakan, bahwa dirinya mengetahui adanya sejumlah pejabat di Kementan yang di bebastugaskan atau dinonjobkan serta dimutasi akibat tak memenuhi permintaan uang untuk SYL.

"Ya kami mendengar ada beberapa eselon 2 yang kami lihat, sempat dinonjobkan. Salah satunya yang pernah kami tau dari Direktorat Jenderal Perkebunan, terus, ada kalau tidak salah direktur Pak Saleh Muktar kalau tidak salah," ucap Prihasto.

"Ada lagi dari Biro Umum kalau tidak salah yang di mutasi, Ahmad Musafak. Beliau sebagai Kepala Biro Umum. Yang lainnya kami tidak hafal, cuman tau yang dua itu," sambung dia.

Baca juga: Jokowi Angkat Grace Natalie dan Juri Adiantoro jadi Staf Khusus Presiden

Prihasto juga menyebut, bahwa permintaan uang sharing untuk keperluan SYL terjadi sejak sang mantan menteri itu menjabat di tahun 2019. Namun, yang paling masif terjadi di tahun 2021 dan 2022.

"Yang kami lihat, cukup masif sejak tahun 2021-2022," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas