Draf Revisi UU Kementerian Negara Berikan Keleluasaan Presiden Tentukan Jumlah Menteri
DPR mulai pembahasan Revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 15 berikan keleluasaan presiden tentukan jumlah menteri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan draf usulan revisi UU Kementerian, mengubah bunyi pasal 15 terkait jumlah kementerian.
"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Berikut bunyinya.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".
Sebagaimana diketahui, revisi UU tentang Kementerian Negara ini dilakukan seiring isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Mardani Ali Sera Kaget DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian
Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.
Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.
Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.