Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menteri SYL Beli Keris Emas Seharga Rp 105 Juta, Pembayarannya Ditagihkan Ke Kementan

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut membeli keris emas seharga Rp 105 juta menggunakan uang Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Menteri SYL Beli Keris Emas Seharga Rp 105 Juta, Pembayarannya Ditagihkan Ke Kementan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut membeli keris emas seharga Rp 105 juta menggunakan uang Kementan.

Pembayaran pembelian keris emas tersebut ditagihkan ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, 105 juta ini?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Ini saya dapatnya juga rincian," jawab Edi.

Menurut Edi, saat itu bukti pembayaran keris emas ditagihkan kepadanya melalui Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian.

Baca juga: 4 Permintaan Nyeleneh Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tagihan keris emas ini datang berbarengan dengan tagihan khitanan, bunga, dan operasional SYL.

"Yang dari Pak Arif Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas. Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional," kata Edi.

Begitu ditagih, Edi langsung mengirimkan uang sesuai permintaan kepada Arif Sopian.

Baca juga: Perjalanan Dinas SYL ke Belgia Habis Rp 600 Juta, Bawahan Kembali Kena Sial Disuruh Patungan

Selebihnya, dia tak mengetahui soal penggunaan uang tersebut, apakah benar digunakan sesuai permintaan atau tidak.

"Uangnya saja ke Pak Arif Sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan," kata Edi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas