Fakta Baru Kasus Panca Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Segera Masuk Pengadilan
Babak baru kasus pembunuhan empat anak yang dilakukan oleh ayah kandung di Jakarta Selatan (Jaksel), berkas perkara Panca segera dilimpahkan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Babak baru kasus pembunuhan empat anak yang dilakukan oleh ayah kandung di Jakarta Selatan (Jaksel).
Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara kasus Panca Darmansyah, ayah yang bunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, berkas perkara kasus Panca ini sudah memasuki tahap dua.
“Berkas sudah tahap dua, kini sedang kami selesaikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya di kantornya, Selasa (14/5/2024), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Haryoko menjelaskan, bekas perkara Panca terdiri dari dua kasus.
Pertama, berkas terkait kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.
Kedua, berkas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, DM.
“Betul, ada dua kasus dan semuanya sudah tahap dua. Nanti berkas kami satukan saat diserahkan ke pengadilan,” terang Haryoko.
Haryoko mengungkapkan, pihaknya menyatukan berkas agar lebih efektif, sehingga Panca tak perlu bolak-balik mengikuti sidang.
Tersangka nantinya akan disidang dengan dua dakwaan sekaligus oleh hakim di PN Jakarta Selatan.
Sementara kini Panca tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong sambil menunggu waktu sidang.
Baca juga: Kronologi Pria Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Garpu Tanah, Sempat Bawa Uang Temui Tetangga
“Sekarang ditahan di LP Cipinang setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas ke kami,” jelas Haryoko.
Beberapa waktu lalu, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.