Fakta Sidang, Eks Mentan SYL Palak Anak Buah Rp 30 Juta Untuk Acara Buka Puasa Bersama
Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta uang untuk keperluan buka puasa bersama kepada anak buahnya yang merupakan pejebat Eselon I Kementan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta uang untuk keperluan buka puasa bersama (bukber) kepada anak buahnya yang merupakan pejebat Eselon I Kementan.
Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Ini juga terkait juga untuk Bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi, mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Prihasto.
"Betul," jawab Prihasto.
Besaran uang yang diminta untuk bukber itu mencapai Rp 30 juta.
Namun, tak dibeberkan uang tersebut diminta untuk berapa kali event bukber.
"Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar 30 juta ya?" kata jaksa.
Baca juga: 5 Pejabat Kementan Dihadirkan jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi SYL, 2 di Antaranya Dirjen
"Iya betul" ujar saksi Prihasto.
Menurut Prihasto, pemintaan itu dipenuhi dalam bentuk tunai oleh pihaknya.
"Itu semuanya pemberian berupa uang tunai?" tanya jaksa.
"Itu uang tunai semua," jawab Prihasto.
Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Baca juga: Fakta-Fakta Mobil Mercedes Sprinter Milik SYL: Dimiliki Orang Terdekat, Spesifikasi dan Harga
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.