KPK Telusuri Aliran Uang Ke Sejumlah Pihak Di Antam Terkait Korupsi Anoda Logam Dengan Loco Montrado
KPK mendalami kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado (LM).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado (LM).
Tim penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran uang yang diterima sejumlah pihak di Antam.
Hal itu diselisik KPK ketika memeriksa saksi Wawan Sulistiono selaku Sales Manager PT Inductotherm Indonesia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain berupa kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) dan dugaan adanya aliran uang yang diterima beberapa pihak di PT AT Tbk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
KPK diketahui kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka usai sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan.
Baca juga: Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa Petinggi Antam
Dia dijerat lagi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Nama Siman sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Dody sudah jadi terpidana dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Tetapkan GM PT Antam Tersangka Korupsi Anoda Logam, Rugikan Negara Rp100,7 Miliar
Siman Bahar diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama pengolahan anoda logam.