Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Demokrat Bongkar Kecurangan Pemilu 2024: Kepala Desa Diminta Setor Uang Rp 50 Juta

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ongku Hasibuan membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Legislator Demokrat Bongkar Kecurangan Pemilu 2024: Kepala Desa Diminta Setor Uang Rp 50 Juta
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Ongku P Hasibuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ongku Hasibuan membongkar dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.

Satu di antaranya kepala desa diminta menyetor uang Rp 50 juta per kepala oleh pihak tertentu.

Hal tersebut diungkap Ongku dalam rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama pemerintah, KPU dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ongku memahami partainya berada di dalam koalisi Indonesia maju yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Namun, ia tidak menampik banyaknya kecurangan di kontestasi lima tahunan kali ini.

"Ini bukan rahasia umum, meskipun kami termasuk Koalisi Indonesia Maju, tetapi terus terang praktik di lapangan itu kita sedih melihatnya. Saya nggak usah menyebutkan secara spesifik dimana-dimana saja. Tetapi di Dapil saya di Sumut 2 itu jelas terlihat," kata Ongku.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Usul Penyelenggara Pemilu Berasal Dari Partai Politik

Berita Rekomendasi

Ongku pun mengingat betul adanya pimpinan Forkopimda yang mengumpulkan sejumlah kepala desa di aula tertentu.

Saat itu, para kepala desa itu pun disita ponselnya sebelum masuk ke aula.

"Unsur-unsur pimpinan forkopimda itu mengumpulkan kepala-kepala desa di aula-aula tertentu dengan menyita HP-nya terlebih dahulu kemudian menginstruksikan yah. Ini harus kita bantu, ini harus kita bantu," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Ongku pun menyatakan para kepala desa diminta setor uang Rp 50 juta kepada lembaga tertentu.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Hugua Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu

Jika menolak, mereka akan diperiksa kasus hukum oleh Irwasda.

Karena terteken, para kepala desa pun menyetor uang tersebut.

Menurut Ongku, uang itu nantinya disalurkan menjadi politik uang kepada calon tertentu.

"Mohon maaf nih pak menteri, itu anggaran dana desa disuruh kumpulkan per kades itu minimum Rp 50 juta kalau tidak nanti irda irwasda akan periksa mereka. Kakau udah kumpulkan itu akan dikelola oleh lembaga tertentu untuk disalurkan menjadi moneypolitik tadi yang TSM tadi," ungkapnya.

Namun, Ongku enggan membeberkan saksi yang melihat kejadian tersebut.

Pasalnya, banyak mereka yang merasa takut mengungkap identitasnya karena takut dikriminalisasi.

"Kita tidak mau membawa untuk saksinya si anu pelakunya si anu, karena kita sendiri juga tau ada beberapa kades yang orang kita juga sama. Dipanggil juga dia bahkan ada salah satu kabupaten di tempatnya Pak Junimart barang kali itu dapilnya Beliau, malah yang melaporkannya yang diproses gakkumdu padahal dia punya rekaman. ini kan keterlibatan aparat daerah ini luar biasa," jelasnya.

"Mohon maaf ini kalau yang melakukan kecurangan dari parpol tertentu yang berafiliasi dengan kepala daerah tertentu itu itu aman. Tapi yang begitu melakukan kerja-kerja itu dari partai-partai yang tidak berafiliasi dengan kepala daerah tersebut itu diincar habis-habisan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas