Mahfud MD Ungkap Alasannya Dulu Tolak RUU MK yang Kini Disepakati Pemerintah dan DPR
Mahfud MD mengungkap alasannya pernah menolak RUU MK saat masih Menkopolhukam, karena terkait dengan aturan peralihan pasal 87.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Sebelumnya pada akhir tahun 2023 lalu, Mahfud yang saat itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam mengatakan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) belum disetujui pemerintah.
Mahfud mengatakan, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal itu.
"Sampai sekarang ya saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan," kata Mahfud dalan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Senin (4/12/2023).
"Saya merasa belum tanda tangan, Pak Yasonna (red, Menteri Hukum dan HAM) merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR," sambung dia.
Baca juga: Muncul Isu 40 Menteri di Pemerintahan Prabowo, Mahfud Tak Suka, Ganjar Bilang Akomodasi Pendukungnya
Mahfud mengungkapkan hal itu dilakukan karena pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan yang disusun DPR.
Menurutnya, dalam proses penyusunan aturan terkait jabatan perlu mempertimbangkan pedoman universal tentang hukum transaksional.
Sebab, Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu menilai usulan DPR terkait revisi UU Mahkamah Konstitusi dapat merugikan hakim yang tengah menjabat.
Mahfud juga menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.
Menurutnya putusan tersebut terkait dengan uji materiil UU MK menyangkut syarat usia minimal hakim MK.
Mahfud menjelaskan salah satu pertimbangan MK dalam putusan tersebut pada intinya menyatakan apabila terjadi perubahan undang-undang, maka tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang itu.
"Kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," kata Mahfud.
Ia juga mengatakan telah melaporkan soal aturan peralihan dalam revisi UU MK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana di sela-sela KTT ASEAN pada 4 September 2023 lalu.
"Itu saya sudah melapor ke presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK, yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada'. Nah jabatan baru ini yang baru masuk. 'Pak Menko silahkan'. Nah itu tanggal 4 sore. Di situ ada Menseskab, ada menteri lain juga di situ," kata Mahfud.