Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK, Dulu Diklaim sebagai Investasi Sedekah

Mengenal Paytren, bisnis Yusuf Mansur yang kini ditutup OJK, dulu diklaim sebagai investasi sedekah.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mengenal Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK, Dulu Diklaim sebagai Investasi Sedekah
PayTren
PayTren. Terkini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik ustaz kondang, Yusuf Mansur. 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik ustaz kondang, Yusuf Mansur.

Sanksi administrasi itu diberikan karena Paytren telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Paytren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiata usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.

Selain itu, Paytren juga dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan atau Manajer Investasi Syariah.

Kemudian, Paytren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan jika ada.

Adapun Paytren adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.

Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.

Dikenal Aplikasi Sedekah

BERITA REKOMENDASI

Mengutip dari Kompas.com, sejak awal dirilis, Paytren dikenal sebagai aplikasi sedekah.

Sedekah memang istilah yang sangat lekat dengan sosok Yusuf Mansur dalam setiap ceramahnya.

Pada awal dirintis, perusahaan ini sempat mengembangkan metode penjualan direct selling berjenjang atau sistem multi level marketing (MLM).

Baca juga: Tok! OJK Cabut Izin Paytren Usaha Milik Yusuf Mansur, Ini 8 Poin yang Dilanggar

Dalam perjalanannya, Paytren telah menggelontorkan dana yang besar untuk menjadi sponsor klub sepakbola di Benua Eropa.

Paytren sempat menjadi sponsor dari klub sepak bola asal Polandia, Lechia Gdansk.


Klub sepak bola tersebut merupakan tempat Yusuf Mansur mengorbitkan pemain Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri.

Melansir dari situs remis paytren-am.co.id, Paytren mengklaim diri sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia.

Salah satu produk yang ditawarkan Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa.

Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, yang menjanjikan 100 persen uang nasabahnya akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.

Incar Dana Kelolaan Rp 30 Triliun Per Bulan

Paytren resmi diluncurkan pada 2018 lalu, setelah mendapatkan izin penyelenggaraan uang elektronik (e-money) dari Bank Indonesia (BI).

Paytren sempat ditutup karena terkendala izin dari BI.

Namun, pada 2017 Yusuf Mansur Paytren memperbarui berbagai aspek layanan bisnis, sistem informasi, manajemen risiko seusai dengan preraturan.

Setelah diluncurkan, Paytren sempat memasang target yang tinggi.

Tak main-main, Yusuf Mansur sempat menargetkan Paytren dapat mengumpulkan 10 juta pengguna dengan dana yang dikelola mencapai Rp 30 triliun per bulan.

"Kalau kita berhasil mengumpulkan 60 juta orang di Paytren, kita bisa kelola sampai Rp 120 triliun, itu masih kecil," kata Yusuf Mansur kala itu. 

Baca juga: Komentari Video Ayahnya Ngamuk soal Paytren, Wirda Mansur Merasa Terhibur : Kita Udah Khatam

Ditawar Rp 4 Triliun

Sebelumnya, video Ustaz Yusuf mansur tentang kebutuhan dana terkait Paytren trending di media sosial.

Dalam video tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengaku membutuhkan uang senilai Rp 1 triliun.

Terkait hebohnya video sang ayah, Wirda Mansur ikutan buka suara.

Awalnya Wirda Mansur mengaku sangat terhibur dengan hebohnya video Ustaz Yusuf Mansur.

Ia juga menjelaskan jika perkara Rp 1 triliun bukanlah perkara yang sulit.

Berikut pernyataan Wirda Mansur melalui akun Instagram pribadinya:

"Gue yakin semua orang udah tau, semua orang juga udah lihat, beberapa dijadiin bahan konten dan banyak yang nanya, sebagai anak, gimana perasaan lo?," jawabannya, IKUT TERHIBUR," tulis Wirda Mansur dalam Instagram Story @wirdamansur, Selasa (12/4/2022).

"Gue mau bahas ini, gue lebih ke mau bahas tentang si 1T nya ini, karena asik menurut gue." terangnya.

"Tahun 2018 dan gue menyaksikan sendiri, real di depan mata mendengar dan bertatap muka langsung. Pada saat itu, kami bertemu dengan calon investor Paytren di Hotel Gran Mahakam.

Dengan tema pembicaraan: Paytren yg dibeli sahamnya sekian persen dg angka 4 triliun rupiah, dengan valuasi Paytren di tahun tersebut. Gue yg saat itu ngotot bgt buat 'JANGAN DIJUAL PAH' dan i would say , gue seumur-umur gak pernah menyesal.

Jadi perkara Rp 1 T (triliun) mah nggak ada apa-apanya. Valuasi (proses memperkirakan nilai ekonomi di bisnis) Paytren saat ingin dibeli saja Rp 4 triliun.

Jadi perkara Rp 1 T (triliun) mah nggak ada apa-apanya. Valuasi (proses memperkirakan nilai ekonomi di bisnis) Paytren saat ingin dibeli saja Rp 4 triliun.

INI REAL OMONGAN, demi Allah, bulan puasa juga. Bukan ngarang dan ngada-ngada, kalo perlu gue buka kartu siapa yang pengen beli Paytren saat itu, sok gue buka *bissmillah kebagian saham di sono wkwk

dan omongan klip yang diambil pada saat itu juga dalam rangka zoom online internal Paytren, yang omongannya juga ke lingkungan Paytrend aja

Ya kaya atasan lagi ngasi briefing ke karyawan gitu loh. Ngasih motivasi, bahwa kita lagi diperjuangkan dan diperjuangkan tanpa MINTA MINTA, kalaupun minta, emang pada mau ngasih??? Begitu kira kira..." tulis @wirdamansur.

Baca juga: Apa Itu PayTren, Aplikasi yang sedang Ramai Dibincangkan

Alasan Izin Paytren Dicabut

OJK menyebut 8 alasan pencabutan izin Paytren. Berikut alasan OJK mencabut izin Paytren yang dibangun oleh Yusuf Mansur:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rina Ayu Panca Rini/Siti Nurjanah Wulandari) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas