Mengenal Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK, Dulu Diklaim sebagai Investasi Sedekah
Mengenal Paytren, bisnis Yusuf Mansur yang kini ditutup OJK, dulu diklaim sebagai investasi sedekah.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik ustaz kondang, Yusuf Mansur.
Sanksi administrasi itu diberikan karena Paytren telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Paytren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiata usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Selain itu, Paytren juga dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan atau Manajer Investasi Syariah.
Kemudian, Paytren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan jika ada.
Adapun Paytren adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.
Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.
Dikenal Aplikasi Sedekah
Mengutip dari Kompas.com, sejak awal dirilis, Paytren dikenal sebagai aplikasi sedekah.
Sedekah memang istilah yang sangat lekat dengan sosok Yusuf Mansur dalam setiap ceramahnya.
Pada awal dirintis, perusahaan ini sempat mengembangkan metode penjualan direct selling berjenjang atau sistem multi level marketing (MLM).
Baca juga: Tok! OJK Cabut Izin Paytren Usaha Milik Yusuf Mansur, Ini 8 Poin yang Dilanggar
Dalam perjalanannya, Paytren telah menggelontorkan dana yang besar untuk menjadi sponsor klub sepakbola di Benua Eropa.
Paytren sempat menjadi sponsor dari klub sepak bola asal Polandia, Lechia Gdansk.
Klub sepak bola tersebut merupakan tempat Yusuf Mansur mengorbitkan pemain Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri.
Melansir dari situs remis paytren-am.co.id, Paytren mengklaim diri sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.