Mengenal Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK, Dulu Diklaim sebagai Investasi Sedekah
Mengenal Paytren, bisnis Yusuf Mansur yang kini ditutup OJK, dulu diklaim sebagai investasi sedekah.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
PayTren
PayTren. Terkini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik ustaz kondang, Yusuf Mansur.
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rina Ayu Panca Rini/Siti Nurjanah Wulandari) (Kompas.com)
BERITA TERKAIT