Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar HTN Sebut Nomenklatur Kementerian Bisa Berubah Sesuai Dinamika dan Tuntutan Zaman

Perubahan nomenklatur kementerian disebut bisa berubah, sesuai dinamika dan kebutuhan atau tuntutan zaman.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar HTN Sebut Nomenklatur Kementerian Bisa Berubah Sesuai Dinamika dan Tuntutan Zaman
Tribunnews
Presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan nomenklatur kementerian disebut bisa berubah, sesuai dinamika dan kebutuhan atau tuntutan zaman.

Sehingga, penyusunan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogatif presiden.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) STIH IBLAM Radian Syam, dalam Dialog Publik yang digelar STIH IBLAM, di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024).

"(Menentukan Menteri) itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945," kata Radian.

"(Jumlah kementerian bisa berubah). Tidak di kunci (harus berjumlah) 34 kementerian, karena itu (untuk mengakomodir 40 kementerian), UU harus di ubah untuk mengikuti era saat ini," imbuh dia.

Menurut Radian, aturan tersebut juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, Kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli. 

Berita Rekomendasi

Dia memastikan presiden terpilih Prabowo Subianto, memiliki alasan yang sangat rasional untuk menambah Kementerian Negara.

"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan Kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal tersebut," ucapnya. 

Radian pun mengingatkan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang. 

Setidaknya, ungkap Radian, ada 9 program yang harus dijalani oleh Prabowo Gibran. 

Misalnya swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan dan penguatan pertahanan dan keamanan negara. 

Radian menegaskan agar seluruh visi misi Prabowo-Gibran tidak boleh terganjal UU Kementerian Negara. 

"Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi misi nggak jalan," ucapnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas