Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandra Dewi Kembali Diperiksa soal Kasus Korupsi Timah, Kejagung Telisik Kepemilikan Harta

Kejagung RI kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah. Harta milk istri Harvey Moeis ditelisik darimana asalnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sandra Dewi Kembali Diperiksa soal Kasus Korupsi Timah, Kejagung Telisik Kepemilikan Harta
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Artis Sandra Dewi kembali menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah hari ini, Rabu (15/5/2024). Tampak Sandra Dewi tengah sibuk merapikan berkas saat diperiksa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Adapun pemeriksaan yang kedua kali ini dilakukan penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan dari Sandra Dewi yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.

Baca juga: Sandra Dewi Datang Lebih Awal ke Kejagung, Kenakan Pakaian Serba Hitam dan Lewat Pintu Berbeda




"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Ketut mengatakan soal adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi sendiri tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.

Baca juga: Sandra Dewi Ngumpet-ngumpet Datangi Kejagung, Ternyata Difasilitasi Masuk Lewat Basement Kartika

Sandra Dewi sendiri sudah memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah hari ini, Rabu (15/5/2024).

BERITA TERKAIT

Sejak pagi hari Sandra Dewi sudah tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan gambar dan video yang diterima dari Puspenkum Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menenakan pakaian serba hitam dari aju hingga sepatunya.

Perbedaan sikap dan penampilan Sandra Dewi saat diperiksa Kejagung di pemeriksaan, Rabu (15/4/2024) bila dibandingkan dengan pemeriksaan pertama, 4 April lalu.
Perbedaan sikap dan penampilan Sandra Dewi saat diperiksa Kejagung di pemeriksaan, Rabu (15/4/2024) bila dibandingkan dengan pemeriksaan pertama, 4 April lalu. (Kolase/Puspen Kejagung)

Sandra Dewi memilih untuk membiarkan rambutnya terurai sebagaimana pemeriksaan sebelumnya.

Dari video yang ditampilkan, tampak dia ditanya-tanya oleh seorang penyidik di hadapannya.

Sesekali, dia juga terlihat sibuk merapikan berkas-berkas yang dibawanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Miliki Perjanjian Pisah Harta sebelum Menikah

Pemeriksaan Sandra Dewi hari ini diketahui merupakan kedua kalinya.

Sebelumnya dia diperiksa pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas