Sebut Revisi UU MK Berpotensi Ganggu Independensi Hakim, Mahfud MD Kaget Ketika Pertama Kali Dengar
Mahfud MD menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) aneh.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) aneh.
Ia berpendapat revisi terhadap UU MK tersebut berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan.
"Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud dalam keterangannya pada Rabu (15/5/2024).
Menko Polhukam periode 2019 sampai 2023 itu mengungkapkan pada 2020 sudah ada upaya untuk melakukan perubahan terhadap UU MK yang disebut Menkumham, Yasonna Laoly sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menkopolhukam.
Mahfud mengatakan upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada 2022 lalu tiba-tiba muncul lagi usulan untuk perubahan terhadap UU MK.
Padahal, kata dia, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. 'Pak, ini kok ada UU belum ada di Prolegnas, sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi. Kok mendadak, saya bilang, iya ini DPR memutuskan begitu, dan sudah dibicarakan mungkin secara diam diam', begitu," kata Mahfud.
Akhirnya, Mahfud tetap menegaskan revisi terhadap UU MK tidak benar karena ia menilai ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim konstitusi tertentu di tengah jalan.
Oleh karena itu, saat itu Mahfud lalu menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno agar ia turun langsung mengikuti rapat bersama DPR RI membahas hal tersebut.
"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik, 'Pak kayaknya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa. Oh iya bisa kata Pak Pratik, sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna', jadi saya," kata Mahfud.
Baca juga: Soal Revisi UU MK oleh DPR, Hakim Enny Tegaskan Posisi Mahkamah Konstitusi Pasif
Mahfud menilai UU itu sekalipun bagus tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang masih bertugas.
Menurutnya mereka seharusnya dibiarkan menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
Setelah itu, lanjut dia, baru dilakukan penggantian.
Ternyata, kata dia, saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim langsung diganti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.