Setelah Diperiksa Selama 10 Jam, Sandra Dewi Berpeluang Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung
Begini jawaban Kejagung soal kemungkinan Sandra Dewi menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (15/5/2024).
Sang aktris diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022
Kasus yang menyeret suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis itu diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 271 triliun.
Diketahui, Sandra Dewi diperiksa Kejagung selama 10 jam lamanya.
Namun, setelah keluar dari Gedung Kejagung, aktris sinetron tersebut memilih tak banyak bicara dan langsung pergi.
Lantas, apakah status Sandra Dewi sebagai saksi ini berpeluang akan naik menjadi tersangka?
Mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya tidak berani membicarakan kemungkinan tersebut.
"Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, kita bicara tentang alat bukti," ungkap Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu.
Mengenai penambahan saksi lain, Kuntadi mengatakan ada kemungkinan saksi kasus akan bertambah.
"Sepanjang ada urgensinya, pasti akan kami minta," jelasnya.
Diketahui, sejauh ini sudah ada 187 saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi PT Timah tersebut.
Baca juga: Sandra Dewi Pilih Bungkam setelah Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Langsung Masuk Mobil
Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi
Adapun, pemeriksaan kedua Sandra Dewi tersebut untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari sang aktris, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Ketut memastikan, perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.