Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Bakal Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB
Bareskrim bakal memeriksa para pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) di kasus pemalsuan dokumen
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa para pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) di kasus pemalsuan dokumen.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan kasus yang ada.
Apalagi sebelumnya penyidik sudah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pemegang saham BSB.
"Pejabat pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa. (Pemeriksaan) dalam minggu ini dan minggu depan," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, Chandra mengatakan penyidik juga akan memeriksa para pemegang saham BSB untuk wilayah Sumsel serta para peserta RUPSLB BSB.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan selanjutnya saksi-saksi yang ada pada saat RUPSLB BSB yaitu para pemegang saham BSB dan Panitia BSB," pungkasnya.
Kasus Naik Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel Senin 1 April
Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.
Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.