Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Ada 120 Formasi, Lulus jadi CPNS di BMKG

Simak syarat daftar sekolah kedinasan di STMKG pada 2024. Ada 120 formasi dengan 4 program studi DIV. Lulus bisa jadi CPNS di BMKG.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Ada 120 Formasi, Lulus jadi CPNS di BMKG
ptb.stmkg.ac.id
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) membuka pendaftaran taruna baru mulai Rabu (15/5/2024) hari ini. Simak syarat daftar sekolah kedinasan di STMKG pada 2024. Ada 120 formasi dengan 4 program studi DIV. Lulus bisa jadi CPNS di BMKG. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) membuka pendaftaran taruna baru mulai Rabu (15/5/2024) hari ini.

Ada 120 formasi yang dibuka dengan empat 4 program studi (prodi) jenjang sarjana terapan Diploma IV (D-IV).

Rinciannya 60 formasi untuk taruna/taruni reguler dan sisanya, 60 formasi untuk afirmasi.

Adapun 4 prodi yang dibuka di STMKG adalah Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, dan Instrumentasi-MKG.

STMKG adalah sekolah kedinasan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Sehingga setelah lulus, mereka akan menjadi CPNS di BMKG.

Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang hendak mendaftar sebagai taruna/taruni STMKG, simak informasinya di bawah ini.

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024

BERITA TERKAIT

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar sekolah kedinasan STMKG 2024.

Di antaranya batas umur, tinggi badan, hingga syarat akademik.

Selengkapnya, inilah syarat daftar STMKG tahun 2024 dikutip dari ptb.stmkg.ac.id:

A. Persyaratan Umum

1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024 di dikdin.bkn.go.id dan Jadwal Seleksi

2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.

3. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas